Maluku Terkini

Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M di Buru, Ismail Umasugi Hanya Divonis 1,6 Tahun Bui 

Perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp. 2.869.690.889,00, sebagaimana hasil audit badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
KASUS KORUPSI - Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi, saat diproses oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (9/1/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi, hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Ismail Umasugi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000. 

Perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp. 2.869.690.889,00, sebagaimana hasil audit badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia.

Baca juga: GBI Maluku Gelar Sidang Daerah, Bodewin Ajak Gereja Jadi Mitra Pemkot Ambon

Ismail Umasugi diproses bersama dengan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, yang telah dihukum 4,6 tahun dan Mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi divonis 9 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/7/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menyatakan terdakwa Ismail Umasugi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo  Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Ismail Umasugi, dengan pidana penjara selama satu dan enam bulan,” ungkap Hakim Ketua. 

Baca juga: Ini Kronologis Bencana Longsor di Galala Ambon yang Menewaskan Satu Orang dan 4 Rumah Rusak

Baca juga: Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Rumah Rusak Akibat Longsor di Galala Kota Ambon

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Masing Masing Rp. 300 juta subsider tiga bulan. 

Sementara uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa Ismail Umasugi dan Atok Suwarto, hanya kepada terdakwa Djumadi Sukadi yang telah lebih dulu divonis. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 sampai dengan 113 dirampas dan diperhitungkan sebagai kerugian keuangan Negara. 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ismail Umasugi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved