Ambn Hari Ini
Pemkot Ambon Belum Lunasi Utang di 3 Perusahaan, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Eksekusi
Pemkot Ambon hingga kini belum menjalankan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang mewajibkan pelunasan pembayaran kepada tiga perusahaan.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini belum menjalankan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang mewajibkan pelunasan pembayaran kepada tiga perusahaan penyewaan tenda, kursi, dan dekorasi.
Kondisi tersebut memaksa kuasa hukum para perusahaan, Rhony Sapulette, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon.
Dari salinan permohonan eksekusi yang diterima Rabu (25/6/2025), diketahui bahwa permohonan itu diajukan pada 17 Juni 2025 atas dasar tiga putusan perkara perdata dengan nomor 119/Pdt.G/2024, 121/Pdt.G/2024, dan 122/Pdt.G/2024 yang masing-masing diputus pada 19, 20, dan 13 Juni 2024.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Sapulette bertindak atas nama para pemohon eksekusi, yaitu Jenny Soplanit, Luther Patopangan, dan Wilhelmina Mirjam Mussa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Air Kasar, SBT Divonis 1,6 Tahun
“Putusan perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan telah diberitahukan kepada para pihak. Namun, meskipun telah dilakukan aanmaning atau peringatan beberapa kali, Pemerintah Kota Ambon belum juga melaksanakan kewajibannya,” ujar kuasa hukum.
Ia menjelaskan, sebagai ganti pembayaran, dalam permohonan eksekusi dimaksud juga disertakan objek yang menjadi fokus eksekusi, yaitu tanah milik Pemkot Ambon seluas 50.000 meter persegi yang terletak di Desa Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 61 atas nama Pemerintah Kota Ambon.
Baca juga: Harga Beras di Pasar Langgur Malra Menanjak Naik, Capai Rp. 290 per 17 Kilo
Sebelumnya, tiga perusahaan yakni CV Sarira, UD Ronawiska, dan CV Wilsa menggugat Pemkot Ambon dengan alasan perbuatan melawan hukum terkait keterlambatan dan ketidaklunasannya pembayaran jasa sejak tahun 2019.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Rhony Sapulette dan Co.
Melalui pengajuan permohonan eksekusi ini, kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Ambon dapat segera melaksanakan putusan demi menegakkan keadilan dan memenuhi hak para pemohon eksekusi. (*)
Pengelola Pasang Papan Larangan Buang Sampah di Area Belakang Gedung Pasar Mardika |
![]() |
---|
Ganggu Aktivitas, Warga Resah Soal Tumpukan Kayu di Trotoar Jl. Nona Saar Sopacua |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rp 3 M di MTs. N Ambon, 2 Panitia Kegiatan Digarap Jaksa |
![]() |
---|
Tahun ke-3, Pemdes Rumah Tiga Ambon Kembali Surati BWS Soal Penanganan Erosi Sungai Wailela |
![]() |
---|
Polda Maluku Gelar Operasi Patuh Salawaku 2025: Humanis dan Edukatif jadi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.