Ambon Hari Ini
Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Air Kasar, SBT Divonis 1,6 Tahun
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson silver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/6/2025).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Abdullah Kelimagun selaku Bendahara Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2022, divonis satu tahun dan enam bulan penjara, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson silver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/6/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan dan memutuskan bahwa terdakwa Abdullah Kelimagun menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama.
Baca juga: Penumpang KM Barcelona 1 Keluhkan Kerugian Akibat Gelombang Tinggi, Ganti Rugi Tak Kunjung Jelas
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Kelimagun, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Majelis Hakim.
Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Usai membacakan putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Junita Sahetapy, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Jembatan Darurat Desa Keta SBT Rusak Pasca Hujan, Pengendara Harus Ekstra Hati-Hati
Diketahui, perbuatan terdakwa Abdulah Kelimagun dilakukan bersama-sama dengan Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur (SBT), Usman Rahman Ali Daeng Parany, yang telah disidang lebih dulu.
Perkara ini merugikan keungan negara sebesar Rp. 508.283.288,-, yang dilakukan Terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany, selaku Kepala Pemerintah Desa Air Kasar bersama Bendahara Desa Air Kasar yakni Abdulah Kelimagun, berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupten Seram Bagian Timur.
Sebagaimana tertuang dalam surat dari Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur: Nomor 700/190/Itkab-SBT/SPT/2024 tanggal 14 Januari 2024 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. (*)
Unidar Ambon Laksanakan Kegiatan POSKATIM Tahun 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Angkat Bicara Usai Tim Partai Nasdem Investigasi Kasus Miras di Kediamannya |
![]() |
---|
Resmikan Gedung SPPG Polda Maluku, Dadang Hartanto: Kebersihan Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Spanduk Larangan Diabaikan, Jalan di Area Gunung Malintang Masih Jadi Tempat Sampah Liar |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-41 AMGPM Cabang Bethesda: Berkarya dalam Tuhan dengan Energik, Militan dan Misioner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.