SBT Hari Ini
Tak Mau Berhubungan Badan Jadi Motif HS Membunuh Gadis di Bawah Umur di Kota Bula SBT
Kapolres SBT AKBP Alhajat menyebutkan bahwa pelaku HS (23) membunuh RT (15) karena ingin berhubungan badan namun di tolak korban.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengungkap motif pelaku pembunuhan gadis dibawah umur yang ditemukan di Sungai Wai Fufa, Desa EngLas, Kota Bula beberapa minggu lalu.
Kapolres SBT AKBP Alhajat menyebutkan bahwa pelaku HS (23) membunuh RT (15) karena ingin berhubungan badan namun di tolak korban.
“Motifnya, pelaku ketemu untuk berharap bisa berhubungan dengan korban, bisa melakukan hubungan suami istri, tetapi korban tidak mau, jadi korban menolak," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Pembalap Ari Tuasikal, Raih 4 Medali di Pattimura Open Tournament Road Race Championship 2025
Kapolres mengatakan saat HS melancarkan aksi bejatnya, korban sempat melakukan perlawanan, namun diancam akan dibunuh.
Pelaku juga mencekik korban karena tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
"Pada saat korban menolak, korban diancam lalu di cekik oleh pelaku, korban sempat berontak," tetapi pelaku mengancam dengan kata, Kalau kamu tidak mau, saya bunuh kamu," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan aksinya bejatanya, pelaku langsung membuang korban ke aliran sungai.
"Korban tetap berontak, lalu dicekik dengan kedua tangan di lehernya, setelah korban dipastikan tidak bergerak, di cek di hidung dan nadi, lalu pelaku merasa korban sudah meninggal baru diangkat dan dibuang ke sungai," jelas AKBP Alhajat.
Usai menghabisi nyawa TR, pelaku langsung kabur menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara untuk mencari pekerjaan.
“Pelaku kabur ke Weda untuk bekerja, tim kita lacak dapat, lalu pada Kamis (30/5/2025) HR berhasil diamankan disana,” terangnya.
Baca juga: Banjir Terjang Desa Udar di Maluku Tenggara, Satu Jembatan Rusak
Ditanya hubungan keduanya, Kapolres Alhajat menjawab bahwa keduanya tidak berpacaran hanya berkenalan melalui media sosial Facebook dan ketemu.
“keduanya kenalan lewat media sosial bahkan tidak ada hubungan pacaran bahkan HS (23) diketahui telah beristri dan memiliki satu orang anak,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya HS kini sudah mendekam di Rumah Tahan Polres Seram Bagian Timur.(*)
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Bupati SBT Minta Target Kinerja dan Evaluasi Berkala Diutamakan |
![]() |
---|
Puskesmas Waru Bersama PT. Strata Pasific Adakan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Mendagri Beri Sinyal Dukung Hilirisasi Sagu SBT: Selangkah Lagi Masuk RKP Pusat 2026 |
![]() |
---|
764 PPPK Tahap I 2024 Lingkup Pemda SBT Resmi Terima SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.