Kamis, 9 April 2026

SBT Hari Ini

Ribuan Calon PPPK Terancam Gagal, DPRD SBT Minta Perpanjangan Waktu Pemberkasan

DPRD Kabupaten SBT harus mendesak pemerintah setempat untuk segera memperpanjang masa pemberkasan PPPK.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
ISTIMEWA
DPRD SBT - Ketua Komisi I DPRD SBT Abdul Aziz Yanlua di dampingi Idrus Wakano, saat diwawancarai awak media, Kamis (18/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Impian 3.258 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk menjadi aparatur negara terancam pupus. 

Hal itu lantaran waktu pemberkasan yang terlalu singkat dinilai menjadi kendala utamanya. 

Situasi ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT harus mendesak pemerintah setempat untuk segera memperpanjang masa pemberkasan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Komisi I DPRD dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis sore (18/9/2025). 

Baca juga: Dr. Lies Marantika Harap Warga Mampu Organisir Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Ungkap Kendala Pembangunan Dapur MBG di Kabupaten Buru

Ketua Komisi I, Abdul Aziz Yanlua, menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah calon yang lulus dan terbatasnya waktu serta fasilitas pelayanan. 

"Waktunya pemberkasan hanya 9 hari, mulai tanggal 13 sampai 22 September 2025," ujarnya.

Yanlua memberikan contoh konkret yang menunjukkan mustahilnya proses ini berjalan lancar.

Pihak Polres setempat hanya mampu menerbitkan 250 SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam sehari. 

Dengan jumlah calon mencapai 3.258 orang, sangat tidak mungkin semua bisa terakomodasi dalam waktu yang mepet. 

"Jumlah PPPK paruh waktu kita tiga ribu lebih. Kemudian dari Polres itu hanya bisa menerbitkan SKCK dalam sehari 250 orang, itu artinya tidak semua adik-adik kita yang proses pemberkasan itu dapat terakomodir," tegas  Yanlua.

Selain masalah waktu, Komisi I juga meminta agar Pemkab tidak mempersulit proses pemberkasan. 

Yanlua menyebutkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hanya ada beberapa syarat utama, yaitu SKCK, SKBS (Surat Keterangan Bebas Narkoba), dan pernyataan 5 poin.

Namun, Pemkab SBT menambahkan dua syarat lain, yakni surat pernyataan aktif bekerja dari instansi asal dan pernyataan kesediaan menerima gaji sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Yanlua khawatir syarat tambahan ini bisa menjadi "jebakan" yang mempersulit para calon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved