SBT Hari Ini

2 Kali Tak Hadiri Rapat Paripurna, Laporan Bupati Selalu Diwakili Termasuk LKPJ

Bupati sbt, Fachri Husni Alkatiri sudah dua kali alpa dari rapat paripurna yang digelar DPRD setempat.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
RAPAT PARIPURNA - Bupati kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri sudah dua kali alpa dari rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  setempat.

Keduanya yakni, rapat paripurna penutupan masa persidangan kesatu tahun sidang 2025, sekaligus rapat paripurna ketiga masa persidangan pertama tahun sidang 2025, dalam rangka pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2025, pada Kamis (17/4/2025) lalu.

Dan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati SBT tahun 2024, pada Senin (5/5/2025) malam.

Terhitung sejak dilantik oleh Prabowo Subianto pada (20/2/2025)  di istana kepresidenan Jakarta, bupati Fachri baru satu kali menghadiri rapat paripurna.

Yakni rapat paripurna penyampaian pidato perdana dan serah terima jabatan bupati, pada Senin (17/3/2025) lalu.

Hingga yang terakhir, penyampaian nota pengantar LKPJ kembali diwakili oleh wakilnya, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Baca juga: DPRD SBT Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

Baca juga: Ini Rekomendasi Laporan Hasil Reses Sejumlah Daerah di Dapil 3 SBT Maluku

Miftah dalam laporan tersebut mengaku, penyampaian LKPJ adalah hal wajib yang harus disampaikan setiap kepala daerah dihadapan legislatif.

"Rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati SBT tahun 2023 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.

Kata dia, hal itu bertujuan agar informasi atas kebijakan    pemerintahan selama kurun waktu 2024 bisa terbuka secara transparan dan akuntabel.

Termasuk hasil penyelenggaraan pemerintahan yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah (Perda) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD.

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan dokumen LKPJ telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wajib dijalankan oleh seluruh kepala daerah.

"Terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah juncto peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved