SBT Hari Ini

DPRD SBT Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

DPRD SBT menggelar rapat paripurna kelima masa persidangan kedua, tahun sidang 2025.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD kabupaten SBT, penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Tahun 2024, di ruang paripurna Senin (6/5/20225). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat paripurna kelima masa persidangan kedua, tahun sidang 2025.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I Husen Kelilauw, Jasali Keliwar didampingi Wakil Ketua II Jasali Keliwar dan wakil bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Watimena, berlangsung diruang paripurna DPRD setempat, Senin (5/5/2025) malam.

Usai dibuka Wakil Ketua I Husen Kelilauw dengan membacakan sambutannya, kemudian para fraksi-fraksi menyampaikan pandangan masing-masing.

Pandangan tersebut menyusul agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati SBT tahun 2024.

Husen menyebut, pelaksanaan rapat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah No. 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ, kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Baca juga: Ini Rekomendasi Laporan Hasil Reses Sejumlah Daerah di Dapil 3 SBT Maluku

Baca juga: Ini Rekomendasi Laporan Hasil Reses Sejumlah Daerah Dapil Dua SBT di Sidang Paripurna

Dirinya menegaskan agar bahwa laporan tersebut harus memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban yang dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Lebih lanjut dijelaskan, laporan tersebut harus sesuai dengan yang dilakukan oleh Bupati periode sebelumnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bupati tetap berkewajiban untuk mendukung dan menyampaikan LKPJ, denga berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPJ) Tahun anggaran 2024 maupun APBD dan perubahan APBD Tahun anggaran 2024," tegasnya.

Kata dia, hal itu bertujuan untuk mempererat hubungan birokrasi antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah setempat.

"Dalam semangat untuk memperkuat hubungan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD, maka dalam dokumen ini harus disertai dengan tindaklanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati pada tahun anggaran sebelumnya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved