Penggelapan Hak Karyawan
PT Almera Lintang Pratama Diduga Gelapkan Hak Puluhan Karyawan Hingga Senilai Rp 7.2 Miliar
Selama kurun waktu tersebut, hak-hak normatif seperti DPLK dan upah lembur diduga tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 80 karyawan yang bekerja di bawah naungan PT. Almera Lintang Pratama, perusahaan pihak ketiga yang bermitra dengan PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara (Malut) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, diduga menjadi korban penggelapan hak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan upah lembur.
Total kerugian yang diperkirakan dialami para pekerja mencapai angka fantastis, yakni Rp. 7.2 miliar.
Salah seorang karyawan berinisial FL, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja sejak tahun 2016.
Selama kurun waktu tersebut, hak-hak normatif seperti DPLK dan upah lembur diduga tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sejak bekerja tahun 2016 sampai tahun 2025 kami baru menerima pembayaran DPLK sebesar Rp. 9 juta pada Januari 2025. Sementara mengacu pada slip gaji, pemotongan per bulan sebesar Rp. 500 ribu. Jika dihitung dari pertengahan tahun 2016 hingga tahun 2024, ada sekitar 103 bulan, maka seharusnya pembayaran DPLK yang kami terima berkisar Rp. 50 jutaan," ungkap FL kepada TribunAmbon.com, Senin (21/4/2025).
Selain persoalan DPLK, para karyawan juga menemukan adanya kejanggalan terkait upah lembur.
Mereka baru menyadari adanya komponen upah lembur saat melaporkan pajak penghasilan (SPT) tahunan sejak tahun 2020.
"Kami mulai lapor pajak tahun 2020, ketahuan dari A1 SPT ada upah lemburnya tapi kami tidak pernah terima. Kami lihat dalam formulir A1 ada upah lembur, ketika kami tanyakan ke pihak perusahaan mereka mengaku upah tersebut tidak ada. Kami mencoba mengkonfirmasi kembali ke petugas pajak. Petugas pajak menyampaikan rincian yang terdapat dalam A1 seharusnya diterima oleh karyawan, kalau tidak diterima maka harus ditanyakan kepada perusahaan," jelas FL dengan nada kecewa.
Baca juga: Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura
Baca juga: Batu Merah dan Urimessing Ambon Bakal Dimekarkan, Pelayanan Publik Jadi Alasan Utama
Menurut perhitungan para karyawan, total upah lembur yang seharusnya mereka terima mencapai sekitar Rp. 40 juta per orang, dengan rincian untuk tahun 2024 sebesar Rp. 10 juta, tahun 2023 sebesar Rp. 17 juta, tahun 2022 sebesar Rp. 12 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp. 1 juta.
Upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan telah dilakoni para karyawan.
Pada tanggal 6 Januari 2025, mereka mendatangi kantor PT Almera Lintang Pratama Cabang Ambon yang berlokasi di kawasan Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Namun, pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa upah lembur tersebut tidak ada.
"Kami sudah melakukan mediasi berulangkali dengan pihak perusahaan tetapi jawaban mereka tetap sama terkait upah lembur tidak ada. Sementara terkait DPLK mereka hanya mengumbar janji nanti dan nanti tetapi tidak ada kepastian," tutur FL.
Merasa tidak ada itikad baik dari perusahaan, para karyawan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.