Kamis, 23 April 2026

Temuan B3

Citra Polri Tercoreng: Bripka Erick Risakotta Terjerat Kasus 86 Sianida di Maluku

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku mengumumkan peningkatan status perkara usai gelar perkara yang dipimpin

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
BAHAN BERBAHAYA- Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan berbahaya di kawasan ruko pasar Mardika dekat terminal, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Citra kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta, resmi ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah diduga terlibat kasus pemerasan sekaligus melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku mengumumkan peningkatan status perkara usai gelar perkara yang dipimpin Ps. Kasubbidwabprof, Kompol Jamaludin Malawat, Sabtu (27/9/2025) malam di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil penyelidikan Subbidpaminal memperkuat dugaan pelanggaran.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A,” tegas Rositah, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Praktisi Hukum : Harus Dihukum dan Dipecat 

Baca juga: Sianida Diduga Jadi Ladang Pemerasan Komplotan Polisi di Maluku: Habis Tangkap Bebas

Diduga Langgar Pasal Kode Etik
Bripka Erick, yang menjabat sebagai BA SPKT Polres MBD, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, serta tidak menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Yang bersangkutan dinilai cukup bukti melakukan pelanggaran dan tidak profesional dalam menjalankan tugas,” ujar Rositah.

Isu Pemerasan Jadi Sorotan
Tak hanya soal kode etik, nama Bripka Erick turut terseret isu pemerasan yang ramai diberitakan di media online dan media sosial.

Menurut Rositah, gelar perkara juga memutuskan langkah tegas dengan menambah pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan tersebut.

“Untuk membuat terang isu pemerasan yang berkembang, pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak,” ungkapnya.

Kapolda Maluku Instruksikan Tindakan Tegas
Polda Maluku menegaskan penindakan cepat ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku.

“Perintah Kapolda jelas: setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Rositah.

Menurutnya, langkah ini adalah wujud komitmen Polda Maluku menjaga integritas serta marwah institusi Polri.

Bermula dari Penggerebekan Ruko Sianida
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika, Ambon, Kamis (25/9/2025), yang berisi puluhan karton sianida.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved