Batu Merah dan Urimessing Ambon Bakal Dimekarkan, Pelayanan Publik Jadi Alasan Utama

Pemerintah Kota Ambon berencana melakukan pemekaran terhadap dua wilayah adat, yakni Negeri Batu Merah dan Negeri Urimessing.

Diskominfo Sandi Kota Ambon
PEMKOT AMBON - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan Pemkot Ambon berencana buat pemekaran desa baru di Negeri Batu Merah dan Urimessing, Kota Ambon. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon berencana melakukan pemekaran terhadap dua wilayah adat, yakni Negeri Batu Merah dan Negeri Urimessing

Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang dinilai belum maksimal di kedua negeri tersebut.

Negeri Batu Merah kini menyandang status sebagai negeri terpadat di Kota Ambon, dengan jumlah penduduk mencapai 90 ribu jiwa. 

Sementara Negeri Urimessing merupakan salah satu wilayah terluas, dengan dusun-dusun yang letaknya berjauhan dari negeri induk.

“Pemekaran ini untuk memudahkan pelayanan. Kalau penduduk terlalu banyak atau jaraknya terlalu jauh, maka masyarakat jadi kesulitan akses layanan pemerintahan,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Rencana Pemekaran Desa Baru di Ambon, Bodewin Wattimena Pastikan Tak Hilangkan Hak Wilayah Adat

Baca juga: Fadli Toisutta Dukung Pemekaran Desa Baru di Ambon: Permudah Pelayanan Publik

Tak Ganggu Hak Adat

Meski akan dimekarkan, Bodewin menegaskan bahwa pemekaran ini tidak akan menghilangkan hak-hak wilayah adat dari negeri induk.

“Contoh di Halong, meski sudah ada Desa Latta dan Lateri, hak-hak wilayah adat tetap dipegang Negeri Halong. Prinsip itu juga kami terapkan dalam rencana pemekaran ini,” tegasnya.

Menurutnya, kajian lebih lanjut akan dilakukan bersama tokoh masyarakat dan pihak-pihak berkompeten sebelum pemekaran diputuskan secara resmi.

DPRD Kota Ambon Dukung Rencana Ini

Rencana pemekaran ini turut mendapat dukungan dari DPRD Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi I, Fadli Toisuta, menilai bahwa langkah ini penting untuk mempercepat pelayanan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.

“Secara administrasi, dua negeri itu sudah memenuhi syarat—baik dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, maupun potensi ekonomi,” jelasnya.

Fadli menyebut, di Urimessing misalnya, warga dusun kerap mengeluh soal jauhnya jarak saat harus mengurus administrasi atau mengambil bantuan ke negeri induk.

“Kadang biaya transportasi malah lebih mahal dari nilai bantuannya. Maka pemekaran ini jadi solusi,” tandasnya.

Ia memastikan, pemekaran hanya menyangkut urusan pemerintahan administratif, tanpa mengganggu struktur adat yang telah melekat secara turun temurun.

“Negeri adat tetap ada. Yang dimekarkan adalah wilayah administratif, bukan wilayah adat,” tutup Fadli.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved