Penggelapan Hak Karyawan
PT Almera Lintang Pratama Diduga Gelapkan Hak Puluhan Karyawan Hingga Senilai Rp 7.2 Miliar
Selama kurun waktu tersebut, hak-hak normatif seperti DPLK dan upah lembur diduga tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sayangnya, upaya ini juga belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca juga: Basudara Benelli Ambon: Rindu yang Menyeruak hingga Dijamin Auto Ganteng
Lantaran belum mendapat titik terang, ia bersama beberapa rekannya menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan DPRD Provinsi Maluku.
"Terakhir hari ini kami menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan DPRD Provinsi Maluku. Harapannya ada kepastian terkait hak-hak kami," pungkasnya.
Kasus dugaan penggelapan hak karyawan ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait tanggung jawab PT Almera Lintang Pratama sebagai perusahaan yang bergerak di sektor vital seperti kelistrikan.
Para karyawan berharap agar pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan DPRD Provinsi Maluku, dapat segera turun tangan dan memberikan keadilan atas hak-hak mereka yang diduga telah diabaikan selama bertahun-tahun.
Jika dikalikan dengan 80 karyawan dengan estimasi hak yang sama, total hak yang harus dibayarkan PT. Almera Lintang Pratama diperkirakan mencapai Rp. 7,2 miliar.
Terpisah dari itu Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW MMU, M. Syaiful Ali saat ditemui TribunAmbon.com mengaku pihaknya tidak bertanggung jawab atas permasalahan hak karyawan PT. Almera Lintang Pratama.
Pasalnya, PT. Almera hanya pihak ketiga yang berkontrak dengan PLN.
Namun, ia menyebut dalam kasus ini PLN tidak serta merta lepas tangan. Bahkan PLN menjembatani karyawan untuk mendapatkan hak-hak mereka.
"Dalam kasus ini, PLN sebenarnya tidak dalam posisi tanggung jawab penuh. Kami sebagai penengah yang menjembatani antara karyawan di bawah naungan PT Almera dengan pihak perusahaan tersebut. Yang bertanggung jawab penuh adalah PT Almera Lintang Pratama yang harus menyelesaikan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan," ungkap Syaiful saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/4/2025).
Dirinya memastikan PT. Almera Lintang Pratama saat ini berupaya membayar hak karyawan, namun mengutamakan karyawan yang resign, sakit, meninggal ataupun cacat.
"Informasi yang terakhir dari Almera mendahulukan karyawan yang sudah tidak bekerja lagi yang diperbantukan di PLN, yang sudah resign, sudah meninggal, sakit, cacat dan sebagainya," jelasnya.
Ia pun memohon para karyawan untuk tetap bersabar.
"Jadi mohon mereka bersabar, kami tetap membantu sebisa kami untuk menjembatani Almera dengan mereka. Supaya hak-hak mereka tetap diterima, meskipun ini bukan tanggung jawab penuh dari PLN. Kami hanya menjembatani saja," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala PT. Almera Lintang Pratama Cabang Ambon, Trimurniati. Namun belum ada tanggapannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.