Tiga Organisasi Wartawan Tolak Program Bantuan Rumah Subsidi Bagi Jurnalis
Programi ini dapat memberikan kesan buruk pada profesi Jurnalis, karena terkesan wajar mendapat keistimewaan dan program tersebut.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Disisi lain, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, tegaskan bahwa sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput.
“IJTI mengucapkan terima kasihkepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” pinta Herik.
Disarankan juga kepada Dewan Pers untuk tidak terlibat dalam program tersebut. Sebab Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi tak berkaitan dengan pers.
Diketahui, program ini dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), merupakan program kerjasama Kementerian Perumahan dan
Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN.
Program ini direncanakan mulai pada 6 Mei 2025.
FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (mereka yang berkeluarga).
Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.(*)
Dualisme Kepemimpinan, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi Berhasil Mediasi Konflik Internal PWI |
![]() |
---|
AJI Kendari Kecam Pemanggilan Jurnalis sebagai Saksi, Dinilai Pembungkaman Kebebasan Pers |
![]() |
---|
Resmi Melapor, IJTI Percaya Polda Maluku Bisa Tangani Kasus Kebebasan Pers secara Transparan |
![]() |
---|
Menghalangi Kebebasan Pers, IJTI Maluku Resmi Laporkan Ajudan Gubernur Murad ke Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.