Tiga Organisasi Wartawan Tolak Program Bantuan Rumah Subsidi Bagi Jurnalis 

Programi ini dapat memberikan kesan buruk pada profesi Jurnalis, karena terkesan wajar mendapat keistimewaan dan program tersebut.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunnews/Jeprima
Rumah Subsidi - Ilustrasi pembangunan perumahan bersubsidi beberapa tahun lalu. 

Disisi lain, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, tegaskan bahwa sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput.

“IJTI mengucapkan terima kasihkepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” pinta Herik. 

Disarankan juga kepada Dewan Pers untuk tidak terlibat dalam program tersebut. Sebab Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi tak berkaitan dengan pers. 

Diketahui, program ini dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), merupakan program kerjasama Kementerian Perumahan dan

Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN. 

Program ini direncanakan mulai pada 6 Mei 2025. 

FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan. 

Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (mereka yang berkeluarga). 

Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved