Tiga Organisasi Wartawan Tolak Program Bantuan Rumah Subsidi Bagi Jurnalis
Programi ini dapat memberikan kesan buruk pada profesi Jurnalis, karena terkesan wajar mendapat keistimewaan dan program tersebut.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Organisasi profesi jurnalis, yakni AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menolak rencana program pemerintah memberikan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis
Sebab mereka menilai, hal ini dapat memberikan kesan buruk pada profesi Jurnalis, karena terkesan wajar mendapat keistimewaan dan program tersebut tak memiliki hubungan dengan kerja-kerja pers atau Jurnalistik.
Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” tegas Ketua Umum PFI, Reno Esnir.
Tak hanya itu, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, juga tegaskan, apabila wartawan mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah subsidi dari Komdigi, dapat menimbulkan kesan publik yang dinilai tidak kritis lagi.
”Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur
normal seperti lewat Tapera atau bank,”kata Afrida.
Wartawan sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya profesi itu saja, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah. Maka dari itu, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan benar terpenuhi.
“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” jelas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.
Jika dinilai program tersebut pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, maka memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja ialah hal yang perlu.
Baca juga: Negeri Samasuru 14 Tahun Tanpa Kepastian, Pemerintah Maluku Diminta Tuntaskan Sengketa Wilayah
Baca juga: Harga Terkini Sayuran di Pasar Mardika Ambon, Bawang Putih Bertahan di Rp. 60 Ribu per Kilo
“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany Afrida.
Sebab jika upah Wartawan layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.
“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,” kata Reno Esnir.
Disisi lain, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, tegaskan bahwa sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput.
“IJTI mengucapkan terima kasihkepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” pinta Herik.
Disarankan juga kepada Dewan Pers untuk tidak terlibat dalam program tersebut. Sebab Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi tak berkaitan dengan pers.
Diketahui, program ini dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), merupakan program kerjasama Kementerian Perumahan dan
Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN.
Program ini direncanakan mulai pada 6 Mei 2025.
FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (mereka yang berkeluarga).
Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.(*)
Dualisme Kepemimpinan, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi Berhasil Mediasi Konflik Internal PWI |
![]() |
---|
AJI Kendari Kecam Pemanggilan Jurnalis sebagai Saksi, Dinilai Pembungkaman Kebebasan Pers |
![]() |
---|
Resmi Melapor, IJTI Percaya Polda Maluku Bisa Tangani Kasus Kebebasan Pers secara Transparan |
![]() |
---|
Menghalangi Kebebasan Pers, IJTI Maluku Resmi Laporkan Ajudan Gubernur Murad ke Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.