Kekerasan Jurnalis

AJI Kendari Kecam Pemanggilan Jurnalis sebagai Saksi, Dinilai Pembungkaman Kebebasan Pers

AJI Kendari mengecam keras tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi.

AJI
JURNALIS JADI SAKSI -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari dalam melakukan pemanggilan, terhadap dua jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dipanggilnya dua jurnalis tersebut untuk menjadi saksi terkait pemberitaan kasus oknum polisi yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum polisi terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Pemanggilan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Pemanggilan jurnalis Tribunnewssultra, Samsul, tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: Spg/ 06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tertanggal 22 Februari 2025.

AJI Kendari menilai pemanggilan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) yang mengatur tentang hak tolak jurnalis untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber dan informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.

"Jurnalis memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber maupun informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik. Hak ini merupakan bagian dari perlindungan kebebasan pers yang bertujuan untuk menjaga independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegas Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam siaran persnya.

Baca juga: IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Pelecehan Seksual

Baca juga: Unit Media dari Australia Latih Puluhan Jurnalis dari Berbagai Daerah di Indonesia Termasuk Maluku

Nursadah menekankan bahwa jurnalis tidak dapat dipaksa hadir sebagai saksi dalam proses hukum terkait informasi yang diperoleh dari kegiatan jurnalistik.

Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang bersumber dari hasil liputan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Atas pemanggilan ini, AJI Kendari menyampaikan sikap tegas:

  1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum.
  2. Mendesak Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan UU Pers dan kode etik jurnalistik.
  3. Mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis di Kota Kendari.
  4. Menuntut Kapolresta Kendari meminta maaf atas tindakan intimidasi dan menjebak jurnalis saat memberikan keterangan.
  5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

AJI Kendari menilai pemanggilan jurnalis sebagai saksi merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum menghormati kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved