Kekerasan Jurnalis
IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Pelecehan Seksual
IJTI Sultra mengecam kekerasan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polresta Kendari terhadap dua jurnalis.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (IJTI Pengda Sultra) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polresta Kendari terhadap dua jurnalis.
Yakni Samsul dari Tribunnews Sultra dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia.
Kedua jurnalis tersebut dipaksa menjadi saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota polisi Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.
Pada 3 Februari 2025, Samsul dan Nur dipanggil untuk memberikan keterangan (BAP) oleh penyidik Propam Polresta Kendari.
Meskipun sempat menolak, karena menganggap tugas mereka hanya melaporkan fakta, kedua akhirnya diperiksa selama lima jam setelah mendapatkan intimidasi dari penyidik.
Baca juga: Pria di Ambon Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Anggota DPRD Bursel Juga Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan di Maluku Tengah
Mereka diperiksa terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual, setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.
Tindakan ini bertentangan dengan hak jurnalis yang dilindungi oleh Undang - undang Pers Nomor 40 tahun 1999, khususnya terkait hak tolak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk tidak mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Juga menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.
Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak Tolak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.
IJTI Sultra menyatakan keprihatinan atas tindakan tersebut, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan prinsip independensi jurnalis.
Dalam undang-undang tersebut, jurnalis tidak seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi, karena karya jurnalistik merupakan kesaksian itu sendiri.
Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.