Kekerasan Jurnalis
IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Pelecehan Seksual
IJTI Sultra mengecam kekerasan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polresta Kendari terhadap dua jurnalis.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina

Setelahnya, berlanjut pada (3/2/2025) pukul 13.00 WITA, setelah berita Samsul dan Nur Fahriansyah ditayangkan, keduanya dihubungi sejumlah polisi untuk menghadap ke Propam Polresta Kendari.
Awalnya, Samsul dan Nur Fahriansyah mengira pemanggilan itu untuk memberikan hak jawab kepada Propam Polresta Kendari, yang menangani kasus pelanggaran kode etik profesi Polri itu.
Namun, sesampainya di Polresta Kendari Samsul dan Nur mendapatkan intimidasi, dipaksa memberikan keterangan (BAP) kepada 2 penyidik Propam terkait informasi narasumber sebagaimana berdasarkan berita yang tayang di Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.
"Sebelum dimintai keterangan saya dan Nur sempat menolak karena sudah jelaskan kepada penyidik bahwa kami hanya memberitakan dan wartawan tidak bisa dimintai keterangan," tegas Samsul.
Tetapi, penyidik memaksa dengan dalih hanya ingin mencari tahu informasi awal, sehingga terjadi perdebatan. Karena terus memaksa, Samsul dan Nur pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polresta Kendari.
"Terakhir, setelah diperiksa, kami dimintai tanda tangan oleh penyidik. Kami tidak mengerti apakah itu BAP, tapi kata penyidik bukan BAP, itu hanya keterangan biasa," tandasnya.
Selanjutnya, pada Jumat (21/2/2025) Samsul dan Nur mendapat surat panggilan dari Propam Polresta Kendari bernomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam untuk menjadi saksi terkait masalah tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.