Kekerasan Jurnalis

IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Pelecehan Seksual

IJTI Sultra mengecam kekerasan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polresta Kendari terhadap dua jurnalis. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
zoom-inlihat foto IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Pelecehan Seksual
Ist
INTIMIDASI JURNALIS - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara mengecam kekerasan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polresta Kendari terhadap dua jurnalis yang dipaksakan menjadi saksi atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota polisi Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap jurnalis. 

Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.

Insiden ini juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan, bahwa tugas jurnalis dilindungi hukum dan tidak bisa diproses hukum karena beritanya.

Jika sejumlah pihak yang keberatan dengan karya jurnalistik, dapat menempuh jalur dan mekanisme yang diatur oleh UU Pera, yakni ke Dewan Pers.

Dalam menanggapi hal tersebut, IJTI Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang melakukan intimidasi dan memeriksa Jurnalis Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.

2. Meminta kepada Samsul dan Nur Fahriansyah untuk tidak menghadiri panggilan polisi tersebut, yang diagendakan pada Sabtu, 22 Februari 2025.

3. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomi 40 tahun 1999.

4. Menuntut kepolisian agar mencabut surat panggilan terhadap jurnalis dalam memberikan kesaksiannya sebab karya jurnalistik adalah kesaksian jurnalis itu sendiri dan jurnalis tidak bisa berhadapan secara hukum. 

5. Mendesak Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan Kasi Propam dan dua penyidiknya dan mencabut BAP Samsul dan Nur Fahriansyah.

6. Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memandang teguh kode etik jurnalis dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan peliputan.

Diketahui, Kasus intimidasi dan pemaksaan jurnalis sebagai saksi oleh Kasi Propam Polresta Kendari dan sejumlah penyidik diawali pemberitaan dugaan pelecehan seksual oleh Aipda Amiruddin terhadap istri orang.

Pada Kamis (30/1/2025) Samsul dan Nur Fahriansyah mewawancarai korban dan suaminya. 

Sehari setelahnya, sebelum menerbitkan berita, Samsul dan Nur melakukan upaya konfirmasi ke Propam Polda Sultra dan terduga pelaku Aipda Amiruddin.

"Kami melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita tetapi nomor terduga pelaku Aipda Amiruddin sudah tidak aktif," kata Samsul.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved