Maluku Terkini

Anggota DPRD Bursel Juga Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan di Maluku Tengah

Anggota DPRD Buru Selatan, Bernandus Waemese ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Ilustrasi lahan. Anggota DPRD Buru Selatan, Bernandus Waemese ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Buru Selatan, Bernandus Waemese ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku. 

Dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, penyerobotan, atau larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, bertempat di Desa Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023. 

Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan tersangka Merlatu Laurence Leleury.

Mereka dilaporkan Ledrik Kosten melalui kuasa hukumnya Malik Raudi Tuasamu. 

Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka dituliskan dalam Nomor S.Tap/14/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025. 

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andre Iskandar, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (22/2/2025) malam. 

“Iya benar,” singkat Direktur Reskrimum Polda Malukusaat ditanya terkait penetapan tersangka  Leleury. 

Perbuatan tersangka sebagai dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07.c/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved