Pria di Ambon Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Seorang pria berinisial AB alias AMPI ditangkap Polda Maluku atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ist
PERSETUBUHAN ANAK - Seorang pria berinisial AB alias AMPI ditangkap oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (18/2/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial AB alias AMPI ditangkap oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/34/II/2025/SPKT/POLDA MALUKU yang dibuat pada 17 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial CM. 

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIT di sebuah rumah di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Baca juga: Istri Anggota Lanud Pattimura Tunjukan Foto Memar di Tubuh, Kapen: Dia Tidak Alami KDRT

Baca juga: Merajut Hidup Lewat Kain Tenun Maluku Omela Eras, Warisan Turun-temurun

"Korban mendatangi rumah saksi untuk bermalam. Saat korban sedang tidur, terlapor masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujar Kombes Pol. Areis Aminulla.

Orang tua korban, SM, yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

"Pada selasa 18 Februari 2025 lalu sekitar pukul 18.20 WIT, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved