Info Daerah
Masyarakat Adat Tanimbar Kei Tolak Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta Masuk Petuanan Matwaer
"Namun anehnya di dalam isi ranperda terlihat jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Matwaer," ujarnya.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Adat Tanimbar Kei di Kecamatan Kei Besar Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang
pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kei Evav.
Pasalnya isi ranperda tersebut ternyata mengklaim kepemilikan dua pulau yakni Witir dan Nuhu Ta yang diklaim masuk ke dalam petuanan Matwaer.
Hal tersebut dikemukakan Badan Saniri Adat Tanimbar Kei, Sirkas Erlier kepada TribunAmbon.com, Senin (16/4/2025).
"Semenjak dahulu kala Matwaer masuk dalam petuanan Rat (raja) Mantilur Somlain bukan Matwaer, ungkapnya.
Menurutnya, walaupun secara adat termasuk dalam wilayah kekuasaan Rat Mantilur di Somlain, namun menyangkut hak atas tanah, pulau dan laut yang berada di dalam petuanan adat sepenuhnya menjadi hak dari masyarakat adat Tanimbar Kei termasuk
penguasaan, pengawasan dan pengelolaannya.
Baca juga: Isi Ranperda Tak Sesuai, Masyarakat Adat Tanimbar Kei Unjuk Rasa di DPRD Malra
Baca juga: Resmi Tersangka, RW Pelaku Penembakan Polisi di Serut Terancam 15 Tahun Penjara
"Namun anehnya di dalam isi ranperda terlihat jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Matwaer," ujarnya.
Padahal, lanjutnya kedua pulau tersebut sejak jaman para leluhur adalah merupakan bagian dari wilayah petuanan adat Tanimbar Kei.
"Pemetaan wilayah adat berdasarkan ranperda ini bertentangan dengan fakta sejarah yang ada, dan sangat mengganggu hak adat kami atas kedua pulau tersebut, sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat saja merugikan masyarakat adat di Tanimbar Kei," ujarnya.
Pembahasan ranperda ini berpotensi pula menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat dari
ratschap dan desa yang berbeda.
"Kami masyarakat adat Tanimbar Kei secara tegas menyatakan penolakan terhadap ranperda tersebut.
kami mohon agar Pemkab Malra dan DPRD dan segera merubah dan memperbaiki peta pembagian wilayah adat di dalam ranperda tersebut," pungkasnya.(*)
Program Tak Jelas, PMKRI Ambon Desak Kanwil Kemenag Maluku Copot Kabimas Katolik |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Malra, Serahkan Tiga Tersangka Pembacokan di Ohoi Selayar ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Matdoan Ingatkan Segera Urus Legalitas |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Landmark Langgur Mandek, BPC GMKI Malra Minta Atensi Khusus Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Tiba di Bandara Ibra Maluku Tenggara, Gubernur Disambut Ritual Adat Kei Rinin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.