Info Daerah

Masyarakat Adat Tanimbar Kei Tolak Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta Masuk Petuanan Matwaer

"Namun anehnya di dalam isi ranperda terlihat jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Matwaer," ujarnya.

|
TribunAmbon.com/vera
DPRD MALRA : Puluhan massa aksi dari masyarakat adat Tanimbar Kei seruduk DPRD Malra, Senin (14/4/2025). buntut dari isi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kepemilikan dua pulau yang diklaim masuk dalam ratschap Matwear. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Adat Tanimbar Kei di Kecamatan Kei Besar Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang

pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kei Evav.

Pasalnya isi ranperda tersebut ternyata mengklaim kepemilikan dua pulau yakni Witir dan Nuhu Ta yang diklaim masuk ke dalam petuanan Matwaer.

Hal tersebut dikemukakan Badan Saniri Adat Tanimbar Kei, Sirkas Erlier kepada TribunAmbon.com, Senin (16/4/2025).

"Semenjak dahulu kala Matwaer masuk dalam petuanan Rat (raja) Mantilur Somlain bukan Matwaer, ungkapnya.

Menurutnya, walaupun secara adat termasuk dalam wilayah kekuasaan Rat Mantilur di Somlain, namun menyangkut hak atas tanah, pulau dan laut yang berada di dalam petuanan adat sepenuhnya menjadi hak dari masyarakat adat Tanimbar Kei termasuk

penguasaan, pengawasan dan pengelolaannya.

Baca juga: Isi Ranperda Tak Sesuai, Masyarakat Adat Tanimbar Kei Unjuk Rasa di DPRD Malra

Baca juga: Resmi Tersangka, RW Pelaku Penembakan Polisi di Serut Terancam 15 Tahun Penjara ‎

"Namun anehnya di dalam isi ranperda terlihat jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Matwaer," ujarnya.

Padahal, lanjutnya kedua pulau tersebut sejak jaman para leluhur adalah merupakan bagian dari wilayah petuanan adat Tanimbar Kei.

"Pemetaan wilayah adat berdasarkan ranperda ini bertentangan dengan fakta sejarah yang ada, dan sangat mengganggu hak adat kami atas kedua pulau tersebut, sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat saja merugikan masyarakat adat di Tanimbar Kei," ujarnya.

Pembahasan ranperda ini berpotensi pula menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat dari

ratschap dan desa yang berbeda.

"Kami masyarakat adat Tanimbar Kei secara tegas menyatakan penolakan terhadap ranperda tersebut.

kami mohon agar Pemkab Malra dan DPRD dan segera merubah dan memperbaiki peta pembagian wilayah adat di dalam ranperda tersebut," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved