Info Daerah
Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Matdoan Ingatkan Segera Urus Legalitas
Hasil dari musyawarah desa atau kelurahan tersebut selanjutnya, yang mendasari pengurusan legalitas atau badan hukum koperasi kepada notaris yang
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di 192 Ohoi (Desa) di di wilayah setempat.
Hasil dari musyawarah desa atau kelurahan tersebut selanjutnya, yang mendasari pengurusan legalitas atau badan hukum koperasi kepada notaris yang kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum.
"Kita punya kelanjutan dari proses pembentukan Koperasi Merah Putih yaitu, berhubungan dengan notaris yang akan menjadi dasar pengurusan legalitasnya," ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Update Kebakaran Bentas: Total 81 Jiwa Terdampak, BPBD Dirikan Tenda Darurat
Baca juga: Lanjutkan Kolaborasi, PLN UIP MPA Lakukan Audiensi Strategis dengan Kejaksaan Tinggi Papua
Matdoan menyampaikan, di Malra baru satu yang telah sampai ke penerbitan badan hukum oleh kementerian hukum yakni Koperasi Merah Putih Ohoi Kelanit.
"Untuk sementara ini banyak Ohoi yang telah memasukkan data badan hukum, dan tengah diverifikasi oleh notaris yang ditunjuk langsung oleh kementerian," ujarnya.
Sejauh ini menurut Matdoan, antusiasme masyarakat sangat tinggi menyambut terbentuknya Koperasi Merah Putih ini.
"Kami berterimakasih atas antusiasme masyarakat, dan kami akan segera bertolak ke lima kecamatan di Kei Besar untuk merampungkan pembentukan disana," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.