Bentrok di Serut
Resmi Tersangka, RW Pelaku Penembakan Polisi di Serut Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka RW (33) dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah resmi menetapkan tersangka atas kasus penembakan Kanit Intel Polsek Wahai Bripka Husni Abdullah saat bentrok di Seram Utara (Serut) beberapa pekan lalu.
Tersangka RW (33) dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana Pembunuhan dan Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tersangka RW diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHPidana.
Namun, berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.," Ucap Kasi Humas Polres Malteng, Iptu. Ahmad Yani Rumasoreng kepada Tribun Ambon.com, Selasa (15/4/2025), melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: April ini, 20-an Rumah Dinas di Lingkup Pemda Maluku Tengah Bakal Ditertibkan
Baca juga: Wabah Diare di Pulau Rhun, Maluku Tengah Terungkap, Produk Kadaluwarsa Pemicunya
Sementara itu, motif penembakan oleh pelaku masih didalami oleh tim penyidik Polres Maluku Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah mendekam di rumah tahan Polres Maluku Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Beredar foto penangkapan salah seorang pria berinisial RW (33) oleh Polres Maluku Tengah, Kamis (10/4/2025) kemarin.
Diduga pria tersebut terlibat dalam penembakan yang menewaskan anggota Polsek Wahai, Bripka Anumerta Husni Abdullah .
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kasi Propam Polres Maluku Tengah melalui media sosial, RW diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 di kediaman RW yang berada di Masihulan. (*)
Ujian Sekolah SMPN 55 Malteng Berlangsung di 2 Lokasi, Dampak Bentrok Seram Utara |
![]() |
---|
Pasca Bentrok Seram Utara, Hasan Alkatiri Desak Pemda Mediasi Semua Tokoh Serut |
![]() |
---|
Gugur Saat Bentrok di Seram Utara, Keluarga Apida Anumerta Husni Dapat Santunan Rp 553 Juta |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Tersangka, Status PPPK RW Bakal Ditinjau Kembali |
![]() |
---|
Ketua DPRD Maluku Tengah Desak Polsi Usut Semua Pihak yang Diduga Terlibat Bentrok di Seram Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.