Bentrok di Serut

Resmi Tersangka, RW Pelaku Penembakan Polisi di Serut Terancam 15 Tahun Penjara ‎

Tersangka RW (33) dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana

|
isitimewa
PENEMBAK POLISI: terduga Pelaku penembak polisi pada bentrok antarwarga di Desa Sawai-Desa Rumaholat akhirnya ditangkap, RW (33) ditangkap di rumahnya di masihulan Rabu, 9 April 2025 dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Maluku tengah untuk dimintai keterangan. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah resmi menetapkan tersangka atas kasus penembakan Kanit Intel Polsek Wahai Bripka Husni Abdullah saat bentrok di Seram Utara (Serut) beberapa pekan lalu. 

‎Tersangka RW (33) dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana Pembunuhan dan Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang.

‎"Tersangka RW diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHPidana.
‎Namun, berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.," Ucap Kasi Humas Polres Malteng, Iptu. Ahmad Yani Rumasoreng kepada Tribun Ambon.com, Selasa (15/4/2025), melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: April ini, 20-an Rumah Dinas di Lingkup Pemda Maluku Tengah Bakal Ditertibkan ‎

Baca juga: Wabah Diare di Pulau Rhun, Maluku Tengah Terungkap, Produk Kadaluwarsa Pemicunya 

Sementara itu, motif penembakan oleh pelaku masih didalami oleh tim penyidik Polres Maluku Tengah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah mendekam di rumah tahan Polres Maluku Tengah. 

‎Diberitakan sebelumnya, Beredar foto penangkapan salah seorang pria berinisial RW (33) oleh Polres Maluku Tengah, Kamis (10/4/2025) kemarin.

‎Diduga pria tersebut terlibat dalam penembakan yang menewaskan anggota Polsek Wahai, Bripka Anumerta Husni Abdullah .

‎Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kasi Propam Polres Maluku Tengah melalui media sosial, RW diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela.

‎Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 di kediaman RW yang berada di Masihulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved