Kamis, 23 April 2026

Malra Hari Ini

Thaher Hanubun Diduga Jadi Orang Ketiga Prahara Rumah Tangga DY, Ini Kata Jubir Pengadilan Agama

erlebih, DY telah digugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Tual Kelas II, diduga karena hubungan terlarang dengan bupati dua periode itu.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunTrends
SELINGKUH (ILUSTRASI) - Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Agama Tual Kelas II, Rijal Amin mengakui pengaduan perceraian itu telah terdaftar di Pengadilan. Namun dirinya tidak membenarkan mengenai kaitannya dengan orang ketiga. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun, belakangan jadi perbincangan publik.

Terlebih, DY telah digugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Tual Kelas II, diduga karena hubungan terlarang dengan bupati dua periode itu.

Dikonfirmasi TribunAmbon.com, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Agama Tual Kelas II, Rijal Amin mengakui pengaduan perceraian itu telah terdaftar di Pengadilan. 

“Pemohon itu suami dan termohon itu istiri,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025).

Namun dirinya tidak membenarkan ada kaitan dengan orang ketiga seperti kabar beredar.

Menurutnya, yang diadukan adalah masalah pribadi antar pemohon dan termohon. 

Baca juga: Dipolisikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Rudi Fofid: Beta Suka

Baca juga: Jorok! Banyak Belatung Merayap di Tembok Dapur MBG Yayasan Pelangi Maluku di Kota Tual 

“Mengenai informasi pihak ke tiga, kami tidak akan membicarakan dalil apa yang digunakan oleh pemohon dalam permohonannya. Tapi dari sekian itu, dapat kita pastikan bahwa sebetulnya masalah ini adalah masalah pribadi antar pemohon dan termohon. Tidak ada dalil atau fakta hukum yang mengarahkan bahwa termohon memiliki hubungan dengan pihak ketiga apalagi seperti yang diduga oleh masyarakat. Jadi itu tidak ada dalam permohonan,” jelasnya. 

Dirinya pun menyayangkan dengan kabar yang tengah beredar di publik.

Sebab menurutnya, hal tersebut menambah keretakan hubungan suami dan istri itu yang sementara masuk pada tahap mediasi. 

“Bahkan dalam persidangan para pihak menyayangkan ada berita itu. Karena mereka merasa bahwa ini suatu persoalan intervensi pihak ketiga yang masuk dalam masalah mereka. Padahal mereka ini kan sudah masuk ke tahap atau proses mediasi. Nah, akibat dari isu yang muncul ini, akan merugikan para pihak ini yang sementara bermediasi. Karena kemungkinan damai itu makin sulit dilakukan,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved