Info Daerah

Kasus Korupsi Landmark Langgur Mandek, BPC GMKI Malra Minta Atensi Khusus Gubernur Maluku

Permintaan tersebut dikemukakan menyusul kunjungan kerja Gubernur Maluku ke Malra dan Kota Tual pada 12 hingga 14 Maret 2025.

TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Empat bulan padam Lampu Landmark Kota Langgur kembali menyala, Rabu (12/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua BPC GMKI Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual Kristo Omaratan meminta, atensi khusus Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Langgur.

Permintaan tersebut dikemukakan menyusul kunjungan kerja Gubernur Maluku ke Malra dan Kota Tual pada 12 hingga 14 Maret 2025.

"Kami meminta atensi khusus Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerissa dalam penanganan kasus yang mandek hingga saat ini," tegasnya, Senin (12/5/2025).

Menurut Omaratan, dugaan kasus korupsi landmark ini suda bergulir sejak Mei 2024, tetapi faktanya sampai hari ini belum ada kepastian hukum tentang kasus ini.

Pada awal mula kasus ini bergulir Kejaksaan Negeri Tual begitu berapi-api, dalam menuntaskan namun semakin redup hingga memasuki medio Maret 2025.

"Kajari Tual beralasan masih perhitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi, namun hingga kini belum ada kepastian nominal rupiah yang dipublish ke publik," kesalnya.

Baca juga: Kondisi GOR Kota Bula Memprihatinkan, Plafon rusak Hingga Dinding Ambruk

Baca juga: Tiba Di Bandara Ibra Maluku Tenggara, Gubernur Disambut Ritual Adat Kei Rinin

Apalagi, lanjutnya kegiatan yang dilakukan hari ini di atas Landmark yang sementara diproses oleh Kejaksaan Negeri Tual.

"Oleh karena itu, GMKI meminta Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kajari Maluku untuk memberikan atensi kepada Kajari Tual ihwal penuntasan kasus ini, pasalnya anggaran yang digelontorkan dari APBD 2023 cukup banyak yakni Rp. 6.6 miliar," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, berkaca dari kasus Covid Malra yang menguap di Polda Maluku dan tidak pernah terselesaikan.

"Tidak boleh ada orang yang kebal hukum di Maluku, Negara tidak boleh kalah, kami berharap Pemprov Maluku sebagai perpanjangan tangan dari Pempus harusnya melihat persoalan ini sebagai atensi untuk segera di selesaikan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved