Info Daerah

Isi Ranperda Tak Sesuai, Masyarakat Adat Tanimbar Kei Unjuk Rasa di DPRD Malra

Masa Aksi menolak kepemilikan dua pulau yakni Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta yang diklaim masuk dalam petuanan Matwear.

|
TribunAmbon.com/vera
DPRD MALRA : Puluhan massa aksi dari masyarakat adat Tanimbar Kei seruduk DPRD Malra, Senin (14/4/2025). buntut dari isi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kepemilikan dua pulau yang diklaim masuk dalam ratschap Matwear. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan Masyarakat adat dari Ohoi Tanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Maluku Tenggara (Malra), Senin (14/4/2025).

Unjuk rasa yang dilakukan, merupakan buntut dari isi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait  kepemilikan dua pulau yang diklaim masuk dalam ratschap Matwear.

Pantauan TribunAmbon.com pukul 09.20 WIT, massa aksi mulai menyampaikan orasi, menolak kepemilikan dua pulau yakni 
Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta yang diklaim masuk dalam petuanan Matwear.

"Kami menolak tegas isi ranperda terkait kepemilikan dua pulau yang masuk dalam petuanan Matwear," ucap, Koordinator Lapangan Sirkes Erlier.

Baca juga: Pesona Kota Ambon Bakal Diangkat Dalam Pembuatan Film Berjudul Love You Islands

Baca juga: Jadwal Kapal Ambon 14 April 2025: Cantika Lestari Tujuan MBD dan Pulau Buru

Menurutnya, walaupun secara adat wilayah ini termasuk dalam ratschap atau wilayah kekuasaan Rat Somlain, namun menyangkut hak atas tanah, pulau dan laut yang berada di dalam petuanan adat Tanimbar Kei sepenuhnya.

"Di dalam ranperda bab VI pasal 27 ayat 3, terlihat secara jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Magrib Matwaer, padahal kedua pulau tersebut sejak jaman para leluhur adalah merupakan bagian dari wilayah petuanan adat Tanimbar Kei," sesalnya.

Lanjutnya Pemetaan wilayah adat yang demikian rupa, bertentangan dengan fakta sejarah yang ada dan sangat mengganggu hak adat masyarakat Tanimbar Kei atas kedua pulau tersebut.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari Pemkab Malra dan DPRD karena berpotensi menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat dari ratcshap dari  desa yang berbeda," ujarnya.

Sirkes menambahkan, apabila dalam proses pembahasan ranperda tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai fakta sejarah kepemilikan adat di Tanimbar Kei, maka masyarakat adat secara tegas menyatakan penolakan ranperda tersebut.

"Kami menolak tegas ranperda yang akan dibahas oleh DPRD jika tidak ada perbaikan sesuai fakta sejarah," pungkasnya.

Massa aksi kemudian diterima Pimpinan  DPRD Malra untuk mediasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved