Gunung Botak
Kompolnas Buka Suara Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Anggota Polri dalam Kasus PETI Gunung Botak
Ia mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri telah turun tangan untuk mencari data dan fakta terkait dugaan tersebut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Sudihutomo Wicaksono memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri dalam penanganan kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru.
Ia mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri telah turun tangan untuk mencari data dan fakta terkait dugaan tersebut.
"Bila Paminal sudah turun, berarti sudah berproses untuk mencari data & fakta tentang dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri, mereka nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya dibawa ke ranah sidang etik," ujar Arief Sudihutomo saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol dalam kasus ini, Arief mengaku hal itu bisa saja terjadi.
"Bisa jadi demikian, semua personel Polri yang diduga terlibat," cetusnya.
Lebih lanjut, Kompolnas akan memantau penyelidikan ini sepanjang prosesnya ditangani secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Kepolisian.
"Sepanjang itu sudah dilangkahkan secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Polda / Polri, Kompolnas cukup memonitor," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Baca juga: Hingga Awal Februari, Disperindag Maluku Tak Kunjung Bersihkan Sampah di Gedung Mardika
Baca juga: Pemerhati Polri Desak Usut Tuntas Dugaan Suap PETI Gunung Botak, Minta Kapolda Bersikap Tegas
Baca juga: Oknum Anggota Dirkrimsus Polda Maluku Diduga 86 Tersangka PETI Gunung Botak: Seret Nama Irwasda
Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.
Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.
Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.
Sementara, tersangka yang tengah mendekam di Rutan Polres Buru sejak pekan kemarin itu tak kunjung bebas seperti yang diming-imingkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.