Gunung Botak

Oknum Anggota Dirkrimsus Polda Maluku Diduga 86 Tersangka PETI Gunung Botak: Seret Nama Irwasda

Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Irwasda Plt

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Zainal Ameth
TAMBANG ILEGAL - Kondisi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Jumat (7/6/2024). Diduga oknum anggota polisi meminta uang dari tersangka PETI. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal louis

TRIBUNAMBON.COM - Oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.

Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.

Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.

Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.

Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Sopir Angkut Hatu Minta Dishub Tertibkan Angkot Tanpa Izin Operasi di Ambon

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa di Maluku Kemungkinan Tanggal 17-20 Februari

Sementara, tersangka yang tengah mendekam di Rutan Polres Buru sejak pekan kemarin itu tak kunjung bebas seperti yang diming-imingkan.

Dikonfirmasi TribunAmbon.com,  Kabid Humas Polda Maluku melalui Kaur Penum Subbid Penmas AKP Imelda Haurissa mengatakan, saat ini Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polda Maluku tengah menyelidiki informasi itu.

Termasuk kabar keterlibatan Irwasda.

Hasil penyelidikan nantinya akan menetukan naik tidaknya kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Sampai saat ini belum ada laporan resmi, tidak ada laporan. Jadi penyelidikan itu dilakukan hanya berdasarkan informasi. Karena itu informasi yang diterima Paminal, maka Paminal semententara turun melakukan penyelidikan," katanya.

"Belum ada pembuktian beliau (Irwasda) terlibat atau tidak, nanti berdasarkan hasil penyelidikan baru ditentukan siapa tersangkanya hingga posisi kasusnya," tandasnya.

Diketahui, penambang berinisial B ditangkap aparat Satreskrim Polres Buru di sekitar areal tambang emas ilegal Gunung Botak.

Dari tangan B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram lebih.

B diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di Rutan Polres Buru. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved