Demo Tolak RUU Pilkada
Sempat Ricuh, Ini 4 Poin Mahasiswa Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Maluku
Ratusan mahasiswa di Ambon demo menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
“Pasti sebagai DPRD kan kita wakil rakyat, sudah tentu kita tidak dapat mengabaikan apa yang menjadi harapan dan aspirasi rakyat,” kata Hengki.
“DPRD punya putusannya kolektif. Oleh karena itu, kami hadir untuk mengakomodasi apa yang menjadi harapan dan aspirasi. Setelah ini kami akan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD,” tambahnya.
Diketahui demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.