Demo Tolak RUU Pilkada
Sempat Ricuh, Ini 4 Poin Mahasiswa Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Maluku
Ratusan mahasiswa di Ambon demo menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan mahasiswa di Ambon demo menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024).
Ratusan mahasiswa tersebut berasal dari sejumlah organisasi seperti BARA Pattimura, Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat dan lainnya.
Aksi yang berlangsung dari pukul 14.30 WIT sampai 17.00 WIT sempat ricuh lantaran tak bisa menemui anggota maupun pimpinan DPRD Maluku dengan dalih tak ada di tempat.
Akibatnya masa aksi menghancurkan dekorasi HUT Provinsi Maluku, dan melempari kaca.
Tak lama berselang, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Hanura, Hengky Pelata menemui masa aksi.
Baca juga: Mahasiswa Duduki DPRD Provinsi Maluku, Tuntut Suarakan Penolakan RUU Pilkada ke Jakarta
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis di Ambon Gelar Aksi Damai Kawal Keputusan MK
“Kami tadi sudah ketemu dengan anggota DPRD Provinsi. Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran. Sebab telah mencederai konstitusi,” tegas salah satu masa aksi, Hasyim Rahman Marasabessy.
Adapun tuntutan yang dilayangkan masa aksi sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan segala tindakan yang mencederai konstitusi.
2. Mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan pengesahan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXTI/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
3. KPU segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
4. Meminta Kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tnggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Hasyim juga mengajak masyarakat Provinsi Maluku untuk terus mengawal gejolak tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Maluku untuk bersama-sama mengawal isu ini. Jika tidak, kita sama saja mendukung pelanggaran konstitusi," tegas Hasyim.
Ditempat yang sama, kepada TribunAmbon.com, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Hengki Ricardo Pelata katakan bahwa hasil audiensi yang disampaikan, akan segerah ditindak lanjuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.