Senin, 20 April 2026

Demo Tolak RUU Pilkada

Mahasiswa Duduki DPRD Provinsi Maluku, Tuntut Suarakan Penolakan RUU Pilkada ke Jakarta

Ratusan mahasiswa di Ambon menuntut DPRD Provinsi Maluku tidak tinggal diam mengikuti DPR RI soal Rancangan Undang-undang Pilkada 2024.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Mahasiswa Ambon audiens dengan DPRD Provinsi Maluku atas penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan mahasiswa di Ambon menuntut DPRD Provinsi Maluku tidak tinggal diam mengikuti DPR RI soal Rancangan Undang-undang Pilkada 2024.

Salah satu masa aksi, Hasyim Rahman Marasabessy mengatakan DPRD harus mengawal aspirasi mereka kepada DPR RI, mewakili Masyarakat Maluku.

Hal tersebut disampaikan Hasyim setelah dia dan ratusan masa aksi berhasil bertemu dengan anggota DPRD Maluku, Hengky Pelata di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (22/8/2024).

“Maka kami minta dari DPRD Provinsi Maluku untuk dapat menyampaikan sebagai wakil rakyat kami untuk menyampaikan hal ini kepada DPR RI di pusat. Kami tadi sudah ketemu dengan anggota DPRD Provinsi. Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran. Sebab telah mencederai konstitusi,” kata Hasyim.

Mereka juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di Ambon Ricuh, Mahasiswa Hancurkan Hiasan Dirgahayu di DPRD Maluku]

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis di Ambon Gelar Aksi Damai Kawal Keputusan MK

 Selain itu, Hasyim juga mengajak untuk masyarakat Provinsi Maluku untuk terus mengawal gejolak tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Maluku untuk bersama-sama mengawal isu ini. Jika tidak, kita sama saja mendukung pelanggaran konstitusi," tegas Hasyim.

Ia menjelaskan bahwa aksi demo ini dipicu oleh hasil rapat DPR RI terkait pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Pertentangan revisi UU Pilkada dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terletak jelas pada Pasal 40 ayat I. Putusan MK yang mengubah syarat batas kursi kembali diubah oleh Badan Legislatif. Selain itu, pasal tersebut ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD," ungkap Hasyim.

Masa aksi menolak RUU Pilkada patahkan dekorasi HUT Provinsi di DPRD Maluku, Kamis (22/8/2024).
Masa aksi menolak RUU Pilkada patahkan dekorasi HUT Provinsi di DPRD Maluku, Kamis (22/8/2024). (Ist)

Hasyim juga menyoroti bahwa putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Namun, Badan Legislasi DPR RI justru mengabaikan putusan tersebut dengan berdalih menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

"Kita semua tahu bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tindakan Badan Legislasi DPR RI ini bisa dikatakan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," tandasnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024).

Mereka yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan ini menyerukan kekecewaan terhadap DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa diantara mereka seperti Bara Pattimura, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat dan lainnya.

Aksi berlangsung sekira pukul 14.30 WIT.

Para mahasiswa juga membawa sejumlah poster berisi seruan mereka. Seperti “DPRD lebih jahat dari Zize”, “Indonesia krisis konstitusional #BARAPATTIMURA”, “Stop Pengalihan Isu #KawalPutusanMK,”.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved