Demo Tolak RUU Pilkada

Sempat Ricuh, Ini 4 Poin Mahasiswa Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Maluku

Ratusan mahasiswa di Ambon demo menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Penyampaian poin tuntutan kepada DPRD Provinsi Maluku dalam penolakan RUU Pilkada di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan mahasiswa di Ambon demo menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024).

Ratusan mahasiswa tersebut berasal dari sejumlah organisasi seperti BARA Pattimura, Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat dan lainnya.

Aksi yang berlangsung dari pukul 14.30 WIT sampai 17.00 WIT sempat ricuh lantaran tak bisa menemui anggota maupun pimpinan DPRD Maluku dengan dalih tak ada di tempat.

Akibatnya masa aksi menghancurkan dekorasi HUT Provinsi Maluku, dan melempari kaca.

Tak lama berselang, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Hanura, Hengky Pelata menemui masa aksi.

Baca juga: Mahasiswa Duduki DPRD Provinsi Maluku, Tuntut Suarakan Penolakan RUU Pilkada ke Jakarta

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis di Ambon Gelar Aksi Damai Kawal Keputusan MK

“Kami tadi sudah ketemu dengan anggota DPRD Provinsi. Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran. Sebab telah mencederai konstitusi,” tegas salah satu masa aksi, Hasyim Rahman Marasabessy. 

Adapun tuntutan yang dilayangkan masa aksi sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan segala tindakan yang mencederai konstitusi.

2. Mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan pengesahan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXTI/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. 

3. KPU segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

4. Meminta Kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tnggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. 

Ratusan mahasiswa berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024).
Ratusan mahasiswa berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8/2024). (Ist)

Hasyim juga mengajak masyarakat Provinsi Maluku untuk terus mengawal gejolak tersebut. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Maluku untuk bersama-sama mengawal isu ini. Jika tidak, kita sama saja mendukung pelanggaran konstitusi," tegas Hasyim.

Ditempat yang sama, kepada TribunAmbon.com, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Hengki Ricardo Pelata katakan bahwa hasil audiensi yang disampaikan, akan segerah ditindak lanjuti. 

“Pasti sebagai DPRD kan kita wakil rakyat, sudah tentu kita tidak dapat mengabaikan apa yang menjadi harapan dan aspirasi rakyat,” kata Hengki. 

“DPRD punya putusannya kolektif. Oleh karena itu, kami hadir untuk mengakomodasi apa yang menjadi harapan dan aspirasi. Setelah ini kami akan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pimpinan  DPRD,” tambahnya.

Diketahui demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved