Kasus Korupsi Proyek RS Pratama

PPK Proyek RS Pratama Marlasi Maluku Dituntut 7,6 Tahun Penjara

PPK pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Richard Alex Romroma dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Pembacaan putusan Kasus tipikor pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang berlangsung secara daring, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menuntut terdakwa Richard Alex Romroma, yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi.

Terdakwa yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Sriver, dengan Hakim Anggota Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah, yang berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Istri Eks Gubernur Maluku Utara Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan

Baca juga: BPS Catat Ada 297,68 Ribu Orang Miskin di Maluku Tahun 2024, Paling Banyak di Pedesaan

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Alex Romroma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ungkap JPU Aru dalam persidangan yang dibacakan secara daring.

JPU menyatakan, bahwa Richard Alex Romroma, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta tanpa uang pengganti.

"Menghukum terdakwa Richard Alex Romroma untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah JPU.

Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa, melalui kuasa hukumnya Rolentio Lololuan, untuk menyampaikan pembelaan.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan sebesar Rp. 18.518.518.525 untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi.

Sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.

Dalam prosesnya, Richard Alex Romroma selaku PPK Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, mengirimkan surat permohonan lelang paket pembangunan fisik kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Aru, dengan Nomor Surat : 602.1/545.a/2017 untuk melakukan lelang paket pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017 dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 18.518.518.525 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 18.518.500.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved