Istri Eks Gubernur Maluku Utara Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan
Istri mantan Gubernur Maluku Utara, Faoniah Hi Djauhar Kasuba diperiksa Polda Maluku Utara, Senin (8/7/2024).
TRIBUNAMBON.COM -- Istri mantan Gubernur Maluku Utara, Faoniah Hi Djauhar Kasuba diperiksa Polda Maluku Utara, Senin (8/7/2024).
Faoniah diperiksa Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemeriksan Faoniah dibenarkan Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy.
Baca juga: Pemuda 23 Tahun Disiksa Temannya: Disundut Rokok, Makan Batu, Alat Vital Dimasukkan Bubuk Cabai
Baca juga: 6 Jam Terombang-ambing di Laut Maluku, Belasan Penumpang Longboat Berhasil Dievakuasi
Dikatakan, kehadiran Faoniah untuk dimintai keterangan karena adanya surat panggilan yang dilayangkan.
"Dia (Faonia) sudah diundang dua kali, dan kali ini baru dia memenuhi panggilannya, "ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan, jika surat panggilan kedua yang dilayangkan tidak hadir tanpa ada keterangan jelas.
Maka penyidik akan melayangkan panggilan ke tiga, sekaligus dengan surat perintah membawa.
"Kalau tidak datang, maka ada rencana untuk mengeluarkan surat jemput paksa, tapi tidak jadi karena bersangkutan datang sendiri."
"Yang bersangkutan menghubungi penyidik bahwa akan datang, tapi di dampingi anaknya."
"Mereka datang sekitar jam 10 pagi, beberapa saat kemudian baru pengacaranya menyusul, "jelasnya.
Selain diperiksa di Subdit III lanjut Dirreskrimum, Faoniah juga dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV atas kasus dugaan penipuan penggelapan.
Diketahui, Faoniah Hi Djauhar Kasuba diduga mengetahui kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dilakukan ponakannya SK.
Sebelumnya, SK ditangkap pada sebuah kamar kos di Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023).
Pemanggilan terhadap SK ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/83/IX/ 2022/Tanggal 09 September 2022, terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan korban Hi. Iskandar.
Sebelum ditangkap, tersangka SK sudah dua kali dilakukan pemanggilan, Nomor: S.Pgl / 509 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022.
Kolaborasi Indonesia–Jepang, Gasifikasi Pembangkit Maluku Masuk Tahap Site Visit |
![]() |
---|
PLN UIW MMU Gandeng Pemprov Malut buat Program Light Up the Dream |
![]() |
---|
Listrik Tanpa Kedip, PLN UIW MMU Sukseskan Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Merdeka Ambon |
![]() |
---|
PLN UP3 Sofifi Wujudkan Komitmen Pendidikan dan Energi Berkelanjutan |
![]() |
---|
PLN UPK Maluku dengan DLH Ternate Kerja Sama Pengelolaan Sampah Domestik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.