Amplaz Ditutup Sementara

Gembok Kios Amplaz, PT Modern Multi Guna Digugat ke PTUN

Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) menggugat PT. Modern Multi Guna (MMG)

TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pedagang bongkar paksa kios yang digembok PT. Modern Multi Guna, Minggu (7/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) menggugat PT. Modern Multi Guna (MMG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan buntut dari adanya penggembokan kios yang dilakukan pihak pengelola Amplaz tersebut.

"Kami sudah layangkan gugatan ke PTUN. Aduannya karena kami menilai PT. MMG telah melakukan tindakan melawan hukum," kata Ketus Tim Hukum P5AP, Sunardiyanto di Ambon, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Kios Ditutup Sepihak oleh PT. MMG, Pedagang Amplaz Rame-Rame Bongkar Gembok 

Menurutnya, pedagang di Amplaz memiliki sertifikat hak milik atas kios yang ada di Amplaz.

Tapi jika kemudian dilakukan penggembokan, maka ini tindakan ilegal.

"Memang sudah ada pemberitahuan, tapi kami telah meresponnya bahwa kami juga memiliki sertifikat hak milik. Lantas, kenapa penggembokan itu dilakukan," tanya dia.

Mestinya, jika PT. MMG merasa berhak atas semua kios yang ada di Amplaz, maka adukan pedagang ke pihak yang berwenang.

"Jika merasa benar, kan tinggal proses pedagang ke pengadilan, polisi atau PTUN. Bukan datang malam lalu kunci sesuka hati. Ini ilegal namanya," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Perkumpulan Penghuni Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5P), Edison Wambuloli menilai apa yang dilakukan PT. MMG tidak beda jauh dengan preman.

"Kami menganggap PT. MMG sebagai preman. Datang lalu gembok sepihak. Ini ulah-ulah preman sebenarnya," ujarnya.

Dikatakan, pedagang juga bisa berlaku keras.

Namun, pedagang lebih memilih pada jalur yang benar.

"Mentang-mentang berduit, punya kekuatan lalu mau berbuat seenaknya. Lapor dong, biar kita selesaikan di meja hijau, itu yang benar," tantang Edison.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved