Pedagang Amplaz

Kios Ditutup Sepihak oleh PT. MMG, Pedagang Amplaz Rame-Rame Bongkar Gembok 

Pantauan TribunAmbon.com, Minggu (7/7/2024), pedagang menggunakan gurinda untuk memotong ujung besi penyangga dimana gembok terpasang.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pedagang bongkar paksa kios yang digembok PT. Modern Multi Guna, Minggu (7/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Belasan pedagang di Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) membongkar paksa kios yang digembok PT. Modern Multi Guna (MMG).

Pantauan TribunAmbon.com, Minggu (7/7/2024), pedagang menggunakan gurinda untuk memotong ujung besi penyangga dimana gembok terpasang.

Bongkar paksa unit kios itu dimulai dari area lantai dua Amplaz, menyusul sejumlah kios di lantai satu.

Aksi yang dikawal aparat kepolisian dan juga pihak keamanan Amplaz itu pun jadi tontonan pengunjung.

Kepada Wartawan, Ketua Tim Kuasa Hukum P5AP, Sunardiyanto menegaskan, bongkar paksa dilakukan tanpa merusak fasilitas milik PT. MMG.

"Jadi semua gembok masih utuh, akan kami pulangkan ke pihak pengelola," ujar Sunardiyanto.

Baca juga: Beredar Surat Rekomendasi NasDem Usung Martinus Sergius Ulukyanan Maju Pilbup Maluku Tenggara 2024

Baca juga: BPJN Maluku Bangun Akses Darurat Oprit Jembatan Kali Yala

Dijelaskan, aksi pedagang itu dilakukan lantaran PT. MMG telah melakukan tindakan ilegal, yaitu mengembok kios tanpa izin pemilik yang tidak lain adalah pedagang.

Pedagang lanjutnya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara Hak Guna Bangunan telah berakhir sejak 6 Juli 2024.

Artinya, PT. MMG tidak memiliki hak apapun atas semua unit kios yang mengantongi SMH.

“Jadi jika kami mau bicara tentang SHM rusun, maka kami tidak boleh keluar dari UU No. 20 Tahun 2011 terkait dengan rumah susun, turunan ke bawahnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang rumah susun, Peraturan Pemerintah tahun 2021 nomor 18, terkait dengan pertanahan, Hak milik dan hak pengelolaan,” ungkapnnya.

"Hak pengelolaan sudah diatur dalam undang-undang pertanahan nomor 18 tahun 2021 dan UU rumah susun nomor 18 tahun 2021 juga. Di situ dikatakan, ada namanya hapusnya HPL. Ini perlu ditegaskan. Hapusnya HPL dalam pasal 18 ayat 1 huruf E. Salah satunya adalah terbitnya sertifikat hak milik," lanjutnya.

Ditambahkan, PT. MMG harus mengetahui bahwa hak pengelolaan telah hapus setelah diterbitkannya SHM, sehingga tindakan penggembokan yang mereka lakukan sudah masuk dalam kategori penyerobotan, dan mereka akan melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib.

"Terkait dengan gembok hari ini, kami akan buat pengaduan di Polda maupun Polres. Juga kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait dengan tindakan pengelola," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved