Amplaz Ditutup Sementara

Geram, Pedagang di Ambon Plaza Sebut PT. Modern Multi Guna Melawan Hukum dan Tak Punya Hati

Edison menilai tindakan PT. Modern Multi Guna sebagai tindakan yang melawan hukum dan bersifat premanisme.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula Pelu
Kios-kios pusat perbelanjaan Ambon Plaza digembok oleh pihak PT. modern Multi Guna, Minggu (7/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT. Modern Multi Guna melakukan penggembokan dan penempelan surat pemberitahuan secara sepihak terhadap beberapa kios-kios di pusat perbelanjaan Ambon Plaza pada Sabtu (6/7/2024) malam.

Hal tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Penghuni Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5P), Edison Wamloli kepada TribunAmbon.Com, Minggu (7/7/2024).

“Penggembokan ini dilakukan tadi malam. Penggembokan ini secara sepihak. Memang sudah ada surat masuk kepada kami. Kami juga membalas surat ini. Tapi yang dilakukan, malah gembok,” ujarnya.

Baca juga: PT Modern Multi Guna Gembok Puluhan Kios di Ambon Plaza

Edison menilai tindakan PT. Modern Multi Guna sebagai tindakan yang melawan hukum dan bersifat premanisme.

“Apa yang dilakukan PT. Modern Multi Guna adalah sifat premanisme. Mengingat diri dia adalah kuat, lalu hukum dia abaikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PT. Modern Multi Guna telah melangkahi aturan dan bertindak seolah-olah sebagai pengadilan.

"Sekarang PT. Modern Multi Guna sudah melangkahi aturan dan menyatakan dirinya sebagai pengadilan. Langsung dia gembok. Jadi penggembokan ini sepihak,” tegasnya.

Edison juga menantang pihak PT. Modern Multi Guna untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib jika merasa benar.

“Jika benar-benar dia merasa diri itu dia punya, dia pengelolanya, yah dia silahkan laporkan kita juga. Mengeksekusi dari pihak pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa PT. Modern Multi Guna telah memasang gembok pada puluhan kios di Ambon Plaza dan menempel surat pemberitahuan.

Dalam surat tersebut, PT. Modern Multi Guna menyatakan bertindak sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengelola Ambon Plaza.

Surat pemberitahuan itu mencantumkan tiga poin penting yang ditandatangani oleh Manajemen Pengelola Ambon Plaza, PT. Modern Multi Guna. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved