Amplaz Ditutup Sementara
Geram, Pedagang di Ambon Plaza Sebut PT. Modern Multi Guna Melawan Hukum dan Tak Punya Hati
Edison menilai tindakan PT. Modern Multi Guna sebagai tindakan yang melawan hukum dan bersifat premanisme.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT. Modern Multi Guna melakukan penggembokan dan penempelan surat pemberitahuan secara sepihak terhadap beberapa kios-kios di pusat perbelanjaan Ambon Plaza pada Sabtu (6/7/2024) malam.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Penghuni Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5P), Edison Wamloli kepada TribunAmbon.Com, Minggu (7/7/2024).
“Penggembokan ini dilakukan tadi malam. Penggembokan ini secara sepihak. Memang sudah ada surat masuk kepada kami. Kami juga membalas surat ini. Tapi yang dilakukan, malah gembok,” ujarnya.
Baca juga: PT Modern Multi Guna Gembok Puluhan Kios di Ambon Plaza
Edison menilai tindakan PT. Modern Multi Guna sebagai tindakan yang melawan hukum dan bersifat premanisme.
“Apa yang dilakukan PT. Modern Multi Guna adalah sifat premanisme. Mengingat diri dia adalah kuat, lalu hukum dia abaikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PT. Modern Multi Guna telah melangkahi aturan dan bertindak seolah-olah sebagai pengadilan.
"Sekarang PT. Modern Multi Guna sudah melangkahi aturan dan menyatakan dirinya sebagai pengadilan. Langsung dia gembok. Jadi penggembokan ini sepihak,” tegasnya.
Edison juga menantang pihak PT. Modern Multi Guna untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib jika merasa benar.
“Jika benar-benar dia merasa diri itu dia punya, dia pengelolanya, yah dia silahkan laporkan kita juga. Mengeksekusi dari pihak pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT. Modern Multi Guna telah memasang gembok pada puluhan kios di Ambon Plaza dan menempel surat pemberitahuan.
Dalam surat tersebut, PT. Modern Multi Guna menyatakan bertindak sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengelola Ambon Plaza.
Surat pemberitahuan itu mencantumkan tiga poin penting yang ditandatangani oleh Manajemen Pengelola Ambon Plaza, PT. Modern Multi Guna. (*)
Gembok Kios Amplaz, PT Modern Multi Guna Digugat ke PTUN |
![]() |
---|
Gembok Kios Sepihak, Pedagang Amplaz Laporkan PT Modern Multi Guna ke Polda Maluku |
![]() |
---|
PT Modern Multi Guna Gembok Puluhan Kios di Ambon Plaza |
![]() |
---|
Seluruh Pedagang di Amplaz Ramai Ramai Tutup Toko, Termasuk Matahari Store dan KFC |
![]() |
---|
Pedagang Mogok Jualan, Aktivitas Amplaz Tutup Total Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.