Jumat, 10 April 2026

Amplaz Ditutup Sementara

Gembok Kios Sepihak, Pedagang Amplaz Laporkan PT Modern Multi Guna ke Polda Maluku

Para pedagang di Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan PT. Modern Multi Guna ke Polda Maluku, Minggu (7/7)

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Pedagang di Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan PT. Modern Multi Guna ke Polda Maluku terkait tindakan penggembokan sepihak, Minggu (7/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Para pedagang di Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan PT. Modern Multi Guna ke Polda Maluku, Minggu (7/7/2024).

Laporan ini dibuat terkait tindakan penggembokan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Pasalnya, akibat tindakan itu dinilai merugikan para pedagang.

Ketua Kuasa Hukum P5AP, Sunardiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui waktu pasti penggembokan tersebut terjadi.

Baca juga: Geram, Pedagang di Ambon Plaza Sebut PT. Modern Multi Guna Melawan Hukum dan Tak Punya Hati

Baca juga: PT Modern Multi Guna Gembok Puluhan Kios di Ambon Plaza

Namun mereka merasa perlu untuk segera melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana.

“Kami sekarang berada di Polda Maluku untuk membuat laporan tindak pidana setelah penggembokan yang dilakukan oleh PT. Modern Multi Guna,” ujarnya kepada TribunAmbon.com saat melakukan pelaporan di Polda Maluku.

Ia tegaskan, bahwa pelaporan ini berdasarkan sertifikat hak milik atas kios-kios pedagang, namun digembok sepihak.

"Perlu diketahui bahwa kios yang berada di Ambon Plaza itu memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Jadi tindakan mereka melawan hukum dan masuk pada kategori penyerobotan," tegasnya.

Menurut Sunardiyanto, PT. Modern Multi Guna hanya memiliki hak pengelolaan yang sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

"PT. Modern harus mengetahui bahwa hak pengelolaan itu telah hapus setelah diterbitkannya SHM, sehingga tindakan penggembokan yang mereka lakukan sudah masuk dalam kategori penyerobotan," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penggembokan sepihak ini adalah bentuk penyerobotan dan tidak bisa dibiarkan.

"Penggembokan sepihak ini penyerobotan. Silakan dia berproses, bukan dengan cara preman seperti ini. Mungkin itu pendapat hukum saya," jelasnya.

Sunardiyanto menyebutkan bahwa perkara pusat perbelanjaan Ambon Plaza ini bukan laporan pertama mereka.

Sebelumnya, mereka sudah pernah melaporkan pengalihan hak dari hak milik menjadi sewa menyewa.

Namun, laporan tersebut belum mendapatkan respon dari pihak kepolisian.

"Laporan pertama tentang pengalihan hak dari hak milik menjadi sewa menyewa belum ada panggilan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Krimum," ungkapnya.

Laporan kali ini, menurutnya, adalah laporan resmi kedua mereka, meskipun kembali diarahkan Polda Maluku untuk membuat laporan pengaduan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved