Bendahara Sekwan MBD Tersangka

Bendahara Sekwan Maluku Barat Daya Tersangka, Diduga Korupsi Rp 1.1 Miliar, Berikut Rinciannya

Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) MBD, Semuel Obednego Letlora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran.

Maula Pelu
Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji PNS 2013 dan 2014, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri mengatakan total Rp. 1.188.304.054 kerugian negara hasil perbuatan tersangka.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

"Yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054," kata Heri, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Bendahara Sekwan MBD Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai

Baca juga: 3 Oleh-oleh khas MBD Berbahan Dasar Daun Kelor, Ada Coklat, Jahe Merah hingga Kopi

Heri merincikan, awalnya tersangka pada tahun 2013 lalu melalukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapela gaji pegawai bulan November Tahun 2012.

Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900 untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

Namun, terjadi kesalahan transfer nominal, sehingga dirinya menerima anggaran senilai Rp.851.900.000.

"Faktanya terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000," kata Heri.

Selisih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Tersangka juga mentransfer anggaran tersebut ke rekening pribadi miliknya.

Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502.

Di samping itu, Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora juga melakukan penggelapan pajak dari tahun 2012 hingg 2014.

Di antaranya, pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888; Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406; dan Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved