Bendahara Sekwan MBD Tersangka
Bendahara Sekwan Maluku Barat Daya Tersangka, Diduga Korupsi Rp 1.1 Miliar, Berikut Rinciannya
Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) MBD, Semuel Obednego Letlora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
"Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp.611.387.552," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka, Selasa (2/7/2024).
Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Usai penetapan tersangka, Letlora diperiksa dan langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatan tersangka terdapat kerugian negara hingga Rp 1.188.304.054 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni2024.
HPN 2025: PLN UIW MMU Hadirkan Listrik 24 Jam di Beberapa Desa |
![]() |
---|
Permava Desak Usut Tuntas Polisi Salah Tangkap dan Aniaya Warga di Malra |
![]() |
---|
Anggota Polres Malra Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Warga, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Anggota Polres Malra Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Warga, Marco Minta Atensi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Hadir di Kota Ambon, Toko Bintang Sediakan Aksesoris HP Lengkap dan Layanan Gadget Care |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.