Kasus Narkoba di Ambon

Frangky Abrahams Dihukum 5 Tahun Penjara Karena Simpan 4 Paket Narkotika

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk menghukum Frangky Abrahams dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon putuskan untuk menghukum Frangky Abrahams 5 tahun penjara, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk menghukum Frangky Abrahams dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Keputusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (1/7/2024).

Baca juga: Pedagang Amplaz Gugat Pemkot Ambon Soal Perpanjangan Izin Usaha

Baca juga: Rencana Jual 47 Paket Narkoba di Ambon, Desta Divonis 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Frangky Abrahams, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Martha.

Hakim Martha menyatakan bahwa terdakwa Frangky Abrahams terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa.

Frangky juga dikenai denda sebesar Rp. 800 juta.

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 3 bulan penjara," tambah Hakim.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk 4 paket narkotika golongan I jenis ganja, satu dos rokok Marlboro, dan satu buah handphone tipe OPPO A57.

Vonis yang disampaikan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU, dengan pengecualian subsider denda yang diturunkan dari 6 bulan menjadi 3 bulan.

Usai mendengar vonis, Frangky Abrahams yang tidak didampingi kuasa hukum menyatakan menerima keputusan tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved