Kasus Narkoba di Ambon
Anak Muda di Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Ketahuan Punya Narkoba Sinte
Salah seorang anak muda di Ambon, Firzal dituntut penjara lima tahun gegara punya narkoba sinte
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang anak muda di Ambon, Firzal dituntut penjara lima tahun gegara punya narkoba sinte.
Ia diketahui memiliki Nakotika jenis sintesis dengan berat total 3,39 gram.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Magie Parera dalam persidangan di Pengadiln Negeri Ambon, dipimpim hakim ketua Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggota lainnya.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa dan mengadili terdakwa Firzal Tuni alias Ical dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” kata JPU.
Juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
"Menuntut terdakwa membayar denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan," tambah JPU.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, 13 Paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintesis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan berat total Barang bukti 3,3927 Gram 2 dirampas untuk dimusnakan.
Sementara 1 buah handphone merk OPPO warna Krem, dirampas untuk negara.
Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIT. Bertempat di Jalan Nona Saar Sopacua Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di Kantor Ninja Expres Cabang Nusaniwe. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.