Ambon Hari Ini

Pedagang Amplaz Gugat Pemkot Ambon Soal Perpanjangan Izin Usaha

Sejumlah pedagang Ambon Plaza (Amplaz) menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait izin usaha berjualan.

Mesya
PT. Modern Multi Guna selaku pengelola Ambon Plaza (Amplaz) diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas apapun saat batas sewa kios berakhir di 6 Juli 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah pedagang Ambon Plaza (Amplaz) menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait izin usaha berjualan.

Pasalnya, menurut Ketua Tim Hukum Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP), Sunardiyanto, seluruh pedagang di Amplaz mengantongi sertifikat hak milik atas satuan rumah susun berupa sertifikat hak guna bangunan.

Sehingga tak ada alasan bagi Pemkot Ambon untuk tidak memperpanjang izin usaha para pedagang Amplaz.

“Jadi kita menggugat Pemkot Ambon karena tidak mau memperpanjang izin kami padahal kami mengantongi sertifikat hak kepemilikannya,” kata Sunardiyanto dalam konferensi persnya, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Batas Sewa Hingga 6 Juli, Pengelola Diingatkan Tak Boleh Usir Pedagang Amplaz Ambon

Dikatakan, selama sebuah bangunan masih berfungsi maka status hak kepemilikan tetap aktif meski waktunya telah berakhir.

Itu sudah tertera pada Peraturan Nomor 18 Tahun 2021.

Sementara, dalam sertifikat tersebut memang akan berakhir pada 6 Juli 2024.

“Kalau merujuk pada undang-undang 18 itu sendiri hak guna bangunan itu bisa diperpanjang apabila bangunan masih berdiri difungsikan sama sehingga kalau bangunannya masih satu difungsikan sama maka dengan sendirinya surat hak milik itu masih melekat pada pemilik masing-masing,” ungkapnya.

Ditambahkan, tak hanya masalah perpanjangan izin, pihaknya juga menyoroti terkait penagihan retribusi yang dinilai sebagai pungutan liar.

“Ada beberapa orang yang bilang pengelolanya Modern Multi Guna, tapi dasarnya apa? Sampai saat ini SK terkait dengan perpanjangan pengelola itu tidak ada, tidak pernah ditunjukkan kepada kita, perjanjian antara pengelola yang mengaku pengelola dengan pemerintah kota tidak ada, MoU dengan orang yang menyatakan atau badan hukum menyatakan dirinya pengelola itu juga tidak ada, landasan hukumnya dimana,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved