Ambon Hari Ini

HGB Berakhir 6 Juli, Pengelola Diingatkan Tak Boleh Usir Pedagang Amplaz Ambon

PT. Modern Multi Guna selaku pengelola Ambon Plaza (Amplaz) diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas apapun saat batas sewa kios berakhir.

|
Mesya
PT. Modern Multi Guna selaku pengelola Ambon Plaza (Amplaz) diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas apapun saat batas sewa kios berakhir di 6 Juli 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT. Modern Multi Guna selaku pengelola Ambon Plaza (Amplaz) diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas apapun saat batas Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir di 6 Juli 2024.

Aktivitas dimaksud berupa menyewakan kios ke pedagang lain, mengalihkan tanpa izin dari pemilik kios, mengintimidasi, maupun mengusir para pedagang.

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Hukum Pedagang Amplaz, Sunardiyanto saat konferensi pers penjelasan status hukum sertifikat hak milik atas satuan rumah susun di atas hak guna bangunan di Amplaz.

“Terkait tanggal 6 Juli itu kami meminta untuk pihak pengelola tidak melakukan apapun. Baik mengusir atau menyuruh kami keluar,” kata Sunardiyanto, Senin (1/7/2024).

Baca juga: DPRD Sarankan Pemkot Ambon Kelola Sendiri Amplaz Tanpa Pihak Ketiga

Dikatakan, PT. Modern Multi Guna belum bisa mengambil sikap apapun sebelum membuktikan adanya kepemilikan kios-kios.

Mengingat, para pedagang yang ada sudah mengantongi sertifikat hak kepemilikan.

“Kalau pihak modern merasa diri bahwa dia itu pengelola maka kami minta untuk mereka bisa buktikan. Karena setifikat hak milik itu ada pada kita makanya kita berani menggugat,” ungkapnya.

Lanjutnya, jika pihak pengelola berani mengambil langkah untuk mengusir pedagang, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata.

Disamping itu, pihaknya juga akan menggugat Pemkot Ambon lantaran tidak memperpanjang izin usaha para pedagang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved