Kasus Narkoba di Ambon

Polisi Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Ambon, Temukan 3 Linting Sinte

empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diamankan Polda Maluku.

Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Tiga dari empat orang tersangka kasus narkoba yang diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Keempat pelaku yang kini mendekam di Rutan Polda Maluku masing-masing berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Ambon.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, Selasa (8/4/2025) dan Rabu (9/4/2025), empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diamankan.

Keempat pelaku yang kini mendekam di Rutan Polda Maluku masing-masing berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Opi dan Ayot di kawasan Mardika. 

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja serta uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Durian Patah Ambon, Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan

Baca juga: Temu Senator Boy Latuconsina, BNN Bongkar Pola Operandi Bandar Narkoba di Maluku

Selanjutnya, di kawasan Aster, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil menciduk Cahyo dan Ojan. 

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sinte.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1),” jelas Kombes Areis dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Kombes Areis menjelaskan kronologi penangkapan. Kasus ini bermula dari penangkapan Ayot pada Selasa (8/4/2025) malam. 

Saat diamankan, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik bening di saku celana bagian depan sebelah kanan Ayot. 

“Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 100 ribu dari Tersangka Opi,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus Opi pada Rabu (9/4/2025). 

Dalam penangkapan Opi, petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved