Kasus Narkoba di Ambon

Polisi Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Ambon, Temukan 3 Linting Sinte

empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diamankan Polda Maluku.

Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Tiga dari empat orang tersangka kasus narkoba yang diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Keempat pelaku yang kini mendekam di Rutan Polda Maluku masing-masing berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22). 

Di hari yang sama, Selasa (8/4/2025) siang, tim opsnal kembali melakukan penindakan dan berhasil menangkap Cahyo dan Ojan yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sinte. 

Penangkapan ini bermula dari diamankannya Ojan dengan barang bukti dua paket sinte yang dibungkus kertas berwarna putih.

Setelah melakukan pengembangan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap Cahyo yang berperan sebagai penjual sinte kepada Ojan. 

“Ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo. Tersangka membenarkan telah menjual kepada Ojan,” terang Kombes Areis.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kini merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved