Korupsi Negeri Haya
BPKAD hingga Dinas PMD Maluku Tenggah Hadir Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi DD Negeri Haya
Para saksi di sidang dugaan korupsi DD Negeri Haya mengaku pengelolaan Dana Desa di atur oleh para tersangka.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak delapan orang saksi diihadirkan dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, Senin (1/7/2024).
Diketahui, tersangka dalam kasus ini yakni, HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Saksi tersebut yakni, Hasni Saleh (BPKAD) Pemda Malteng, Nasmaun Tuasikal ( Dinas PMD) Malteng.
Sementara 6 saksi lainya yang merupakan kepala seksi pada Negeri Haya yakni Uqbah Hayoto, Chalid Hatuluayo, Kadam Reza Saleh Wailissa, Maryam Yamanokuan, Samadin Samalehu dan Suud Samalehu.
Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Rp 1,9 Miliar, Eks Raja Negeri Haya dan 2 Bendaharanya Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Nikmati 2 Varian Biji Kopi dari Haya Khas KMPD
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim, Wilson Sriver sebagai ketua didampingi Hakim Anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam keterangan para saksi menyebut, tak tahu menahu soal pengelolaan keuangan Desa Negeri Haya.
“Benar bahwa kami adalah kepala seksi teknis di Negeri Haya. Namun untuk diketahui secara menyeluruh pengelolaan keuangan desa atau Negeri Haya tidak diberikan kepada kami para kepala seksi teknis,” ungkap saksi.
Mereka juga mengaku seluruh pengelolaan keuangan disimpan dan diatur oleh para tersangka.
“Pengelolaan keuangan secara menyeluruh disimpan dan dikelola oleh para terdakwa yakni MIT dan RL selaku bendahara negeri Haya serta HW yang merupakan mantan kepala pemerintahan Negeri Haya,” tambahnya.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dijadwalkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum. (*)
IAKN Ambon Cetak 108 Wisudawan, Rektor: Mendidik dengan Cinta Hasilkan SDM Unggul |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Ambon, KM Ciremai Terjadwal 9 Agustus 2025, Tarif Rp 534.500 |
![]() |
---|
UPDATE! Jadwal KM Wilis 8 Agustus - 7 September 2025: Berlayar Lewati Ende, Waingapu, Waikelo, Bima |
![]() |
---|
Survey Integritas, Malteng Posisi 3 se-Maluku, Begini Pesan Sekda |
![]() |
---|
DPRD SBT Desak Pemerintahan Daerah Segera Ganti Jajaran Direksi PT. Kalrez Petroleum Seram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.