Maluku Terkini
LPSK Kenalkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Maluku, Ini Manfaatnya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mulai mengenalkan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK) di Provinsi Maluku.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mulai mengenalkan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK) di Provinsi Maluku.
Sosialisasi program prioritas nasional itu digelar dengan berbagai kegiatan diantaranya produksi konten podcast, diskusi kelompok, audiens dengan pimpinan daerah dan institusi penegak hukum, talkshow di media massa lokal, kuliah umum di kampus, Siap BOS dan sarasehan budaya Katong Samua Orang Basudara, Ale Rasa Beta Rasa.
"Hari ini kita sosialisasikan program PSKBK. Nanti kita akan merekrut para relawan di Maluku untuk tergabung dalam komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK)," kata Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati dalam sambutannya di acara puncak pengenalan program PSKBK yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel, Ambon, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Minim Permohonan, LPSK Bakal Bangun Kantor Perwakilan dan Bentuk Sahabat Saksi dan Korban di Maluku
Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang LPSK secara kelembagaan.
"Termasuk mengenalkan kegiatan PSKBK kepada masyarakat di daerah sasaran dan mengidentifikasi masyarakat di daerah sasaran yang berminat menjadi calon SSK," jelasnya.
Dikatakan, program ini merupakan sebuah model perlindungan kolaboratif yang di dalamnya membuka ruang yang luas bagi individu, lembaga, maupun kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Program ini diharapkan dapat menjadi pemandu bagi kelompok masyarakat miskin, rentan, dan marginal khususnya yang menjadi saksi dan/atau korban menuju akses keadilan.
Pada tahun 2022-2023, LPSK telah berhasil menjaring 790 relawan yang tergabung sebagai SSK yang tersebar di 10 wilayah.
Melihat antusias masyarakat sipil yang terus meningkat, pada tahun 2024, demi perluasan akses keadilan bagi saksi dan korban di Indonesia, LPSK memantapkan langkah dan menjangkau wilayah baru termasuk Provinsi Maluku.
Maluku menjadi daerah sasaran LPSK dengan pertimbangan, data dan catatan tingkat kejahatan dibandingkan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK dari daerah tersebut.
Dengan populasi sebanyak 1.893.324 jiwa penduduk, angka kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian setempat berjumlah 2.383 laporan.
Namun, permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK tercatat baru 19 permohonan.
"Ini alasan kami memilih Maluku untuk mengenalkan program ini. Yang mana secara tidak langsung tergambar bahwa negara belum sepenuhnya hadir, khususnya bagi mereka yang menjadi saksi dan korban kejahatan," tukasnya.
Miliki Satu Paket Sabu-sabu Senilai Rp 500 Ribu, Roni Dibekuk Aparat Polda Maluku |
![]() |
---|
GM Pelindo Regional 4 Ambon: Kami Telah Bermitra dengan Pedagang Kaki LIma |
![]() |
---|
Dituding Provokasi Pembakaran Fasilitas PT. Waragonda, Satria Ardi: Saya Bela Alam Negeri Haya |
![]() |
---|
Perkuat Hubungan dan Menjelajahi Peluang Investasi, Konsul Amerika Temui Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Ini Strategi Kepolisian tuk Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.