Korupsi di Maluku

Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Wahai Maluku: Jaksa Sita Sertifikat Tanah, Uang Tunai hingga Mobil

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Desi Negeri Wahai.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD/DD di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah resmi ditahan, Jum’at (21/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Desi Negeri Wahai.

Termasuk sertifikat Tanah hingga mobil Daihatsu Sigra.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, mengungkapkan tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HBT serta satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2020 juga uang tunai sebesar Rp. 51.750.000.

Baca juga: Pejabat dan Bendahara Negeri Wahai Maluku Korupsi Dana Desa, Sudah Resmi Ditahan!

"Dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik menemukan fakta baru dan alat bukti yang menguatkan dugaan terhadap kedua tersangka. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD desa Wahai untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan negara," jelas Azer.

Sebelumnya, diberitakan bahwa total dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp. 861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam kasus ini, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved