Korupsi di Maluku
Kasus Dana Desa Ridool: Mantan Kades dan Bendahara Sebelumnya Resmi Ditahan di Rutan Ambon
Kedua tersangka yakni, Daniel Louw ‘DL’ (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Tanimbar Utara.
Kedua tersangka yakni, Daniel Louw ‘DL’ (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu ‘MRT’ (45) sebagai Kaur Keuangan Tahun 2015-2018.
Mereka ditahan setelah Kejari menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Tanimbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (13/8/2025).
Penahanan sementara di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, untuk selanjutnya penuntutan umum mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, bahwa lingkup dugaan perbuatan melawan hukum yang disidik meliputi penggunaan anggaran tanpa bukti pendukung yang sah, kegiatan atau pengadaan yang tidak terealisasi, serta penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Baca juga: Warga Ngeluh Penjualan Beras SPHP di Gerakan Pangan Murah SBT: Tak Beda Jauh dari Harga Toko
Baca juga: Miris! Minyak Tanah Langka dan Mahal di Buru, Warga Curiga Agen Nakal
Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya signifikan, dan menjadi bagian dari satu rangkaian perbuatan berlanjut yang sebelumnya telah menjerat pihak lain di desa yang sama.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui, tahap II ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah melalui proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Ambon.
Dalam perkara terdahulu, dua terdakwa yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019, telah
dijatuhi putusan bersalah pada 30 Juli 2025, dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp. 306.667.556
“Perkara ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menjamin seluruh hak-hak hukum para tersangka. Proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan memastikan keadilan serta memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain upaya penindakan, Kejaksaan juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui program penerangan hukum kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.