Korupsi di Maluku
Kasus Dana Desa Ridool: Mantan Kades dan Bendahara Sebelumnya Resmi Ditahan di Rutan Ambon
Kedua tersangka yakni, Daniel Louw ‘DL’ (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu
|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejari KKt
KASUS KORUPSI- Kejari Kepulauan Tanimbar resmi menahan dua tersangka lain usai pelimpahan berkas dan barang bukti dari kasus Tipikor dugaan penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Rabu (13/8/2025).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran aparatur desa dalam mengelola anggaran secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, serta melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna optimalisasi pengembalian kerugian negara dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tutupnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.